Program Sekolah Rakyat: Puluhan Lahan Terkendala Status LP2B, di Kaltim Empat Lokasi Diusulkan
Diterbitkan 21 Mei 2025, 16:01 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto : Keenterian ATR/BPN)
Smartrt.news, JAKARTA – Program Sekolah Rakyat masih terbentur, karena sebagian status lahan sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dari hasil pemeriksaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 69 lokasi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Inilah yang jadi perhatian kami, karena harus dipastikan bahwa lahan yang digunakan bukan lahan produktif pangan yang dilindungi undang-undang,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehingga kata dia, verifikasi status kepemilikan tanah dan kesesuaian tata ruang menjadi fokus utama Kementerian ATR/BPN demi memastikan kelancaran pembangunan sekolah.
“Kalau tanah sudah disediakan pemerintah daerah, kami langsung lakukan verifikasi status kepemilikan. Ini penting untuk menjamin legalitas dan kejelasan kepemilikan lahan (land tenure),” tegas Nusron.
Langkah verifikasi tersebut, lanjutnya, penting agar tanah yang akan digunakan berstatus ‘clean and clear’, sehingga tidak terjadi konflik kepemilikan maupun tumpang tindih penggunaan di kemudian hari, baik dengan pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial.
367 Usulan Lokasi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memaparkan bahwa dari 367 usulan lokasi, sebanyak 115 lahan belum clean and clear, sementara 35 lahan telah dinyatakan layak bangun.
Program Sekolah Rakyat ditargetkan akan membangun 200 unit sekolah (SD, SMP, SMA) yang ditujukan untuk menjangkau anak-anak dari keluarga prasejahtera.
“Rapat ini penting sebagai titik awal sinergi antar-kementerian. Kita mulai program ini dengan semangat terbuka, patuh aturan, dan loyal terhadap arahan Presiden,” ujar Saifullah Yusuf.
Di Kaltim Empat Lokasi yang Diusulkan
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan empat lokasi potensial, baik dari aset provinsi maupun aset kabupaten/kota.
Di PPU, Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan lahan seluas 6–7 hektare di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Proposal pembangunan telah disetujui oleh Kementerian Sosial, dan saat ini proses verifikasi kelayakan lahan sedang berlangsung .
Di Samarinda, Pemerintah Kota telah menyiapkan lahan seluas 7 hektare di Kecamatan Palaran, dekat Stadion Palaran. Lokasi ini telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Di Kukar, lahan milik Pemerintah Kabupaten yang telah diusulkan, untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Detail lokasi dan status verifikasi masih dalam proses.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga menawarkan lahan milik provinsi sebagai salah satu lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Detail lokasi dan status verifikasi masih dalam proses.
“Kami sudah koordinasi dengan dinas pendidikan dan BPKAD. Semua lahan yang ditawarkan dipastikan legal, tidak bermasalah, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW),” tambahnya.
(Tim Smartrtnews/Johan/Sumber : Info Publik/Pemprov Kaltim/Berbagai Sumber)
