PPATK: Putaran Judi Online Bisa Tembus Ribuan Triliun

Judi online
Ilustrasi, judi online. Freepik)

SMARTRT.NEWS –  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan, perkembangan judi online di Indonesia semakin mengkhwatirkan.

Untuk itu pihaknya meminta penguatan sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas hal ini.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, tantangan menghadapi masalah judi online di Indonesia, semakin besar. Menurutnya, bila tidak ada penanganan bersama, uang perputarannya judi ini bisa mencapai Rp 1.200 triliun.

Ia bilang, besarnya potensi perputaran uang judol dalam negeri karena para bandar dan pemain tidak kehabisan akal mensiasati usaha pemberantasan Pemerintah.

“Mereka terus mencari cara agar bisa deposit maupun withdraw dalam praktik haram itu. Usaha yang sama, mungkin menjadi tantangan dalam pemberantasan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal,” ingat Ivan dalam keterangannya, menukil dari Balikpapan, Senin (21/4/2025).

Tantangan Memberantas Kejahatan Finansial

Ia mengingatkan pula, tantangan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal terus berkembang. Para pelaku memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto, hingga platform online lain.

Dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU pada 2024, ungkap Ivan, perjudian menduduki peringkat ketiga sebagai tindak pidana yang melibatkan nominal transaksi terbesar.

Posisi ini mengalahkan perputaran uang dalam tindak pidana narkotika.

Ia merinci, tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar total nominal transaksinya sebesar Rp 984 triliun. Lalu dugaan pidana bidang perpajakan Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.

Karena itu, sambung Ivan, usaha bersama memberantas judol harus semakin gencar dan massif.

Ia berharap, gerakan nasional Anti Pencucian Uang Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) dapat menjaga kredibilitas finansial.

Terutama dari kebocoran-kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara. Menurutnya hal ini bukan hanya tentang apa yang sudah pemerintah lakukan.

“Tapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depan,” tegasnya.

Samarkan Transaksi

Kepala Biro Humas Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah menambahkan, pihaknya menemukan banyak modus baru dari para bandar dan pemain judol saat menyamarkan aktivitas transaksi mereka.

Antara lain, para bandar judol kini membuat UMKM palsu alias fiktif, mendaftarkannya untukmemperoleh QRIS atas nama UMKM abal-abal itu.

“Contohnya, ada warung soto. Tapi, transaksinya bisa sampai tengah malam dan nominalnya transaksinya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ia meminta pihak terkait agar lebih ketat megawasi modus anyar ini. Terutama pihak otoritas sistem pembayaran dan keuangan, dan pihak penyedia QRIS. Prinsip know your customer harus menjadi prioritas memberantas pola transaksi judi online yang semakin beragam.