Polri Tangkap Enam Tersangka Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang Sebarkan Konten Pornografi Anak
Diterbitkan 22 Mei 2025, 19:44 WIB

Para tersangka grup FB yang mempertontonkan hubungan saudara sedarah. (Foto: smartrt.news/Media Hub Mabes Polri)
Smartrt.news, JAKARTA,- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui platform Facebook. Dalam operasi ini, sebanyak enam tersangka ditangkap dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasus Berawal dari Viral Grup “Fantasi Sedarah”
Kasus bermula saat grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka menjadi viral karena memuat konten asusila, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak. Grup tersebut diketahui menampilkan unggahan foto dan video yang mengarah pada incest.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa media sosial saat ini sangat rawan disalahgunakan untuk penyebaran konten terlarang, terutama yang menyasar anak-anak. “Sepanjang tahun ini kami sudah menangani 17 kasus dan menangkap 37 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Tiga laporan polisi diterbitkan pada 16 Mei 2025, yang menjadi dasar penyelidikan intensif terhadap aktivitas grup tersebut. Melalui teknik profiling dan pemantauan, polisi berhasil menangkap enam pelaku yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Salah satu pelaku berinisial MR diketahui sebagai admin sekaligus pendiri grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten digital yang mengandung unsur pornografi anak.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Korban Anak dan Upaya Pemulihan
Direktur PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sebagian korban berusia antara 7 hingga 12 tahun. Para pelaku memanfaatkan kedekatan relasi keluarga dan lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan, bahkan merekam aksinya.
“Kami menemukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran karena faktor hubungan keluarga atau tetangga. Pendekatan ramah anak kami terapkan, termasuk melibatkan psikolog klinis untuk pemulihan,” jelasnya.
Polri kini bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), LPSK, serta lembaga lainnya untuk memastikan pemulihan menyeluruh, baik dari sisi medis, hukum, maupun penempatan di rumah aman.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten dari grup tersebut dan aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa di ruang digital. “Mari bersama menjaga ruang digital tetap bersih dari konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Nurul Azizah.
(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Mediahub Mabes Polri)