Polresta Balikpapan Sita Puluhan Knalpot Bising

Knalpot bising. (dok)

SMARTRT.NEWS – Polresta Balikpapan kembali melakukan giat patroli malam, yang fokus untuk menertibkan motor dengan knalpot bising.

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muhamad Chusen, penertiban motor berknalpot bising atau yang dikenal dengan knalpot brong dilakukan pada Ahad (26/1/2025) dini hari.

Patroli gabungan itu melibatkan sejumlah unit personel. Yakni Unit Beat TR, Beat IC, Unit Raimas, dan Unit Beat Graha. Dari giat itu, puluhan knalpot berhasil disita.

“Kami berhasil mengamankan 22 kendaraan bermotor dan mengganti knalpot brong di Pos Islamic Center,” jelas AKP Chusen.

Kasat Samapta mengatakan giat ini bagian dari upaya menjaga dan merawat keamanan dan ketertiban masyarakat. Sekaligus menertibkan penggunaan knalpot bising yang sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat.

Setelah penindakan, personel Polresta Balikpapan melanjutkan patroli ke wilayah masing-masing sesuai zona Kamtibmas yang telah ditentukan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Balikpapan.

Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan warga. Ia juga mengajak pengendara agar bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Tujuannya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Suara knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Regulasi ini mengatur sepeda motor mesin kapasitas 80-175cc dengan tingkat maksimal kebisingan 80dB. Sedangkan untuk motor mesin di atas 175cc maksimal bising 83 dB.

Hal ini merujuk aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) huruf b terkait kebisingan suara.

Aturan ini juga sebagai syarat motor baru mendapat izin penjualan di Indonesia. Sementara itu untuk menindak pengendara motor di jalan, polisi menggunakan UU LLAJ.

Polisi berhak menilang pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ.

Pasal 285 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo.

Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Kemudian di Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.