Category Ad 1

Polresta Balikpapan Bongkar Grup Asusila LGBT di Telegram, Adminnya Raup Jutaan per Bulan

Oleh redaksi-j pada 25 Jul 2025, 20:40 WIB
Barang bukti yang diamankan Polresta Balikpapan dalam kasus Asusila LGBT di Telegram (foto : Johan/IST)

Barang bukti yang diamankan Polresta Balikpapan dalam kasus Asusila LGBT di Telegram (foto : Johan/IST)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Malam itu, udara di Kota Balikpapan terasa tenang. Sebagian besar warga terlelap, sementara sebagian lainnya bersiap menutup hari.

Namun bagi aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan, malam itu adalah puncak dari sebuah operasi senyap yang sudah dirancang sejak viralnya sebuah grup LGBT bermuatan pornografi di media sosial.

Sekitar pukul 01.00 WITA, Rabu dini hari, 9 Juli 2025, seorang pria berinisial SD, usia 20 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, tengah menikmati makan malamnya di sebuah warung sederhana.

Tanpa perlawanan, ia ditangkap. Tak banyak orang tahu, di balik wajah muda itu, tersimpan peran besar sebagai admin sekaligus pengelola grup porno sesama jenis berbasis Telegram di Kota Balikpapan.

Berawal dari Dunia Maya yang Viral

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang santer beredar di media sosial. Warganet dihebohkan dengan keberadaan grup LGBT yang diduga menyebarkan konten asusila secara sistematis.

“Saya langsung perintahkan Kasat Reskrim melalui Unit Tipidter untuk menyelidiki grup ini. Dan pada 9 Juli, kami berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan admin grup,” ujar Kombes Anton dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Dua Grup, Puluhan Video, Puluhan Pelanggan

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa SD mengelola dua akun Telegram bernama detprivasi18 dan lokal only. Keduanya menjadi wadah bagi komunitas penyuka sesama jenis, khususnya laki-laki, yang aktif menyebarkan video porno dan mengatur janji temu seksual di wilayah Balikpapan.

Kontennya bukan hanya pasif. Tersangka, berdasarkan bukti yang dikantongi polisi, memproduksi sendiri sebagian dari video-video tersebut, dan mendistribusikannya kepada para pelanggan.

Sekitar 54 orang tercatat sebagai pelanggan tetap, dengan keanggotaan berbayar: Rp50.000 untuk kanal privasi, dan Rp25.000 untuk grup lokal. Dari bisnis gelap ini, SD mengantongi lebih dari Rp5 juta setiap bulan.

Barang Bukti dan Bukti Transfer yang Tak Terbantahkan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting: satu unit iPhone sebagai alat produksi dan distribusi konten, satu akun Telegram atas nama zigzag, satu akun Facebook, 23 video asusila, 6 tangkapan layar percakapan janji temu sesama jenis, serta bukti transfer rekening bank dari pelanggan yang membeli konten.

“Di grup lokal saja ada 20 anggota aktif, sementara grup privasi punya 18 anggota. Mereka berinteraksi langsung dengan admin dan sesama anggota. Bahkan, syarat masuk ke grup adalah mempromosikan grup ke pengguna lain yang memiliki penyimpangan seksual serupa,” ungkap Kombes Anton.

SD dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan. Kemungkinan besar masih ada admin lain, serta anggota grup yang aktif melakukan penyimpangan dan menyebarkan konten serupa.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Tangkal Jaringan Serupa

Pengungkapan ini tidak dilakukan Polresta Balikpapan sendirian. Dalam proses penanganannya, mereka juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Sosial untuk menangani aspek sosial, psikologis, dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Ini bukan sekadar perkara pornografi. Ini tentang penyimpangan sosial yang terorganisir dan meresahkan. Kami mohon dukungan semua pihak untuk mengungkap jaringan-jaringan lain dan menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku serupa,” tutup Kapolresta.

 

(Tim Smartrt.news/Johan)