Politisi dan Pengendali Dua Perusahaan di Balikpapan Tersangkut Korupsi Ratusan Miliar di PT Telkom

balikpapan
Kota Balikpapan di kawasan Balikpapan Permai.(Foto:smartrt.news/anang)

Balikpapan, Smartrt.news — Seorang politisi sekaligus pengendali dua perusahaan besar di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial KMR, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp431 miliar lebih.

KMR diduga kuat mengendalikan dua perusahaan, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa (BAPS), yang terlibat dalam proyek fiktif bernilai miliaran rupiah bersama sejumlah anak usaha PT Telkom Indonesia, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Peran KMR dalam Skema Korupsi Telkom

Dalam siaran pers resmi Kejaksaan Tinggi Jakarta tertanggal 7 Mei 2025, KMR disebut sebagai pengendali di balik PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, perusahaan yang disebut telah menerima proyek fiktif senilai Rp13,2 miliar untuk pengadaan sistem “smart supply chain management”.

Selain itu, KMR juga merupakan pengendali dari PT Bika Pratama Adisentosa (BAPS), holding company dari Fortuna Aneka Sarana Triguna, yang dikenal aktif dalam penyediaan alat berat, transportasi darat dan laut, serta memiliki pelabuhan khusus dan fasilitas pergudangan di Teluk Balikpapan.

Profil Perusahaan Terafiliasi

  • PT Fortuna Aneka Sarana Triguna: Perusahaan konstruksi yang berdomisili di Jl. A.W. Syahrani RT 54, Batu Ampar, Balikpapan Utara, bergerak di bidang produksi beton siap pakai, precast, pilling, serta pengujian beton.
  • PT Bika Pratama Adisentosa (BAPS): Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam jasa transportasi logistik dan alat berat untuk sektor tambang dan konstruksi, dengan kantor pusat di Ruko Bandar Blok H no.8, Jl. Jenderal Sudirman, Balikpapan Selatan.

Kedua perusahaan ini memiliki jejaring yang luas di Kalimantan Timur, dan keberadaannya cukup dikenal di sektor energi, infrastruktur, dan pertambangan.

Modus dan Nilai Proyek Korupsi

Menurut Kejaksaan, antara tahun 2016 hingga 2018, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya menggandeng sembilan vendor, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, dalam proyek pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp431.728.419.870. Proyek-proyek tersebut antara lain meliputi pengadaan baterai, genset, HVAC, sistem gas, hingga proyek renovasi ruang dan perangkat CT Scan.

9 Tersangka Ditahan, KMR Ditahan di Cipinang

Dalam perkara ini, total ada 9 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan, termasuk pejabat PT Telkom dan direktur perusahaan mitra. KMR ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari pertama masa penyidikan.

Berikut daftar tersangka lainnya:

  • AHMP – GM PT Telkom
  • HM – Account Manager PT Telkom
  • AH – Executive Account Manager PT Infomedia
  • NH – Direktur PT ATA Energi
  • DT – Direktur PT Vista Quanta
  • AIM – Direktur PT Forthen Catar Nusantara
  • DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri (tahanan kota karena alasan medis)
  • RI – Direktur PT Batavia Prima Jaya

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah.***

(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan berbagai sumber)

Tinggalkan Komentar