Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Tetua Adat di Muara Kate, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Diterbitkan 23 Jul 2025, 23:02 WIB

Kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terungkap. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka tunggal dalam insiden yang menewaskan tetua adat, Russel, dan melukai Anson. (Foto: Polda Kaltim)
Smartrt.news, Jakarta – Kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terungkap. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka tunggal dalam insiden yang menewaskan tetua adat, Russel, dan melukai Anson.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00–04.24 WITA. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyebut pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyita banyak waktu dan energi masyarakat.
“Kasus pembunuhan ini menjadi atensi kita semua karena dampaknya menyita waktu dan perhatian masyarakat,” kata Irjen Pol Endar dalam paparan hasil penyidikan, Selasa (22/7/2025).
Polisi melakukan olah TKP di rumah Yusuf Lim, RT 06, Muara Langon—pos penjagaan truk hauling batu bara. Tim penyidik memeriksa 43 saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan prarekonstruksi pada 18 November 2024. Mereka juga mengekshumasi jenazah Russel pada 11 Juli 2025 di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan, untuk memperkuat bukti forensik.
“Kami tidak mau kasus ini ada celah yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan. Dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka,” tegas Kapolda.
Aparat Jerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menangkap MT pada 15 Juli 2025. Aparat menjeratnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami yakin dengan bukti yang diperoleh, saudara MT kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan,” jelas Irjen Pol Endar.
Ia mengajak masyarakat menjaga keamanan dan memberi kepercayaan penuh pada proses hukum yang berjalan. “Proses hukum ini murni objektif, profesional, dan bisa diuji di pengadilan,” pungkasnya.***
(Tim Smartrt.news/Kontributor Achmad/Polda Kaltim)