Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu 21 Kg di Berau, di Samarinda Libatkan Emak-emak

tersangka narkoba
Para tersangka narkoba jenis Sabu-sabu yang diamankan Polda Kaltim di Berau dan Samarinda.(Foto:semartRT.news/ist)

SmartRT.news, BALIKPAPAN,– Polda Kaltim kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua kurir yang membawa 21 kilogram sabu berhasil diringkus di sebuah hotel di Kabupaten Berau. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus diperketat di wilayah perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang kerap menjadi jalur utama penyelundupan barang haram tersebut.

Operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim ini mengungkap modus jaringan terputus, di mana para kurir hanya berkomunikasi dengan pengendali utama tanpa mengenal satu sama lain. Polisi kini tengah memburu otak di balik sindikat ini, yang diduga beroperasi lintas provinsi hingga ke Sulawesi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas jaringan narkoba yang semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

Selain kasus di Berau, polisi juga mengungkap peredaran narkoba di Samarinda dengan menyita 653 gram sabu dan 10 butir ekstasi. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran. Dengan penangkapan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menekan laju peredaran narkotika di wilayahnya.

Tiga Poin Berita:

  1. Pengungkapan Jaringan Narkoba di Berau
    Polda Kaltim menangkap dua kurir narkoba dengan barang bukti 21 kilogram sabu di sebuah hotel di Berau. Barang haram ini diduga berasal dari Kalimantan Utara dan akan diedarkan ke Kalimantan Timur serta Sulawesi.

  2. Modus Jaringan Terputus
    Para pelaku menggunakan sistem komunikasi tertutup, di mana kurir tidak mengenal pengendali utama secara langsung. Polisi kini memburu seorang pengendali berinisial C yang diduga berada di balik operasi ini.

  3. Pengungkapan Kasus di Samarinda
    Dalam operasi terpisah, Polda Kaltim mengamankan 653 gram sabu dan 10 butir ekstasi dari dua tersangka di Samarinda. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu di Berau

tersangka

Polda Kaltim menggelar konferensi pers kasus narkoba dengan total 3 kasus, dengan barang bukti antara lain 21.909,99 gram (21 kg) sabu, 15.977 butir pil double L, dan 10 butir pil ekstasi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga berasal dari Kalimantan Utara. Dua kurir berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (9/2/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke Kabupaten Berau, yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara.

“Tim kami melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Sekitar pukul 13.00 WITA, kendaraan tersebut berhasil ditemukan di area parkir sebuah hotel. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua tas berisi sabu dengan berat total 21 kilogram,” ujar Arif dalam konferensi pers, Kamis (13/2).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga unit ponsel, serta dua tas ransel dan satu tas kain hijau yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Jaringan Antarprovinsi

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut akan didistribusikan ke beberapa daerah di Kalimantan Timur dan sebagian lainnya dikirim ke Sulawesi. Para pelaku menggunakan modus jaringan terputus, di mana mereka hanya menerima instruksi tanpa mengetahui identitas pengendali utama.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini. Jika dalam beberapa hari ke depan belum ditemukan aktor intelektualnya, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri jalur distribusi narkotika ini,” tegas Arif.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (31), seorang wiraswasta asal Sulawesi Selatan, dan Z (22). Polisi masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba lintas provinsi ini.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polda Kaltim dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

Kasus Narkoba 653 Gram Sabu di Samarinda

Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (25/1) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 653 gram dan 10 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Samarinda. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan 15 bungkus sabu dengan berat 653 gram serta 10 butir pil ekstasi,” kata Arif Bastari, Ahad (26/1).

Jaringan Peredaran Narkoba

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial T, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Samarinda Ilir. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial AR. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap AR di lokasi berbeda di Samarinda.

Namun, saat dilakukan penggeledahan terhadap AR, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan. Dari hasil interogasi, AR mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang kini masih dalam pengejaran.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu tas hijau, tiga buah sendok takar. Ada pula  dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkoba sebelum diedarkan.

Polisi Dalami Jaringan yang Lebih Besar

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kaltim guna proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan bandar besar.

Kombes Pol Arif Bastari mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan agar lingkungan kita bebas dari bahaya narkotika,” tegasnya. ***

Reporter: Arif Salman