Polda Kaltim Ungkap Kasus Peretasan 323 Akun Instagram, Empat Pelaku Diamankan

Polda Kaltim
Jumpa pers pengungkapan kejahatan siber oleh Polda Kaltim.(foto:smartrt/lucky)

Smartrt.news, BALIKPAPAN,- Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peretasan akun Instagram yang telah menelan ratusan korban. Dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kaltim, Senin (3/3/2025), Kasubdit 5 Siber Kompol Aryansyah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Musliadi Mustafa memaparkan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan empat tersangka.

“Dalam kurun waktu tujuh bulan, para pelaku telah meretas sebanyak 323 akun Instagram. Modus yang digunakan adalah dengan mengirimkan tautan phishing melalui Direct Message (DM) kepada pemilik akun,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto.

Dikatakannya, setelah korban mengklik dan mengisi data di tautan tersebut, para pelaku mengganti password serta email akun Instagram dan meminta tebusan agar akun dapat dikembalikan. Selain itu, akun-akun yang diretas juga digunakan untuk menipu followers dengan berpura-pura menjual barang atau jasa.

“Akun-akun yang menjadi target peretasan adalah akun bisnis dan usaha dengan jumlah followers yang cukup banyak,” katanya.

Akun yang menjadi korban perentasan dengan jumlah followers yang banyak antara lain: cafe kopi, event organizer (EO) wedding, akun makeup, klinik kecantikan, toko aksesoris & servis HP, toko makanan dan minuman, penjualan kosmetik penjualan properti, rental mobil. Selain itu ada pula akun media, sekolah/pondok pesantren, toko kamera dan info lowongan pekerjaan.

Kabid Humas menjelaskan, kasus ini terungkap berawal setelah adanya laporan dari korban, Avisha SW, yang melaporkan peretasan akun Instagram @kopilimana.id ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 24 Februari 2025.

“Korban tidak bisa mengakses akunnya setelah membuka tautan mencurigakan yang dikirim via DM Instagram. Akun tersebut kemudian digunakan untuk menipu followers-nya,” jelas Kombes Pol Yulianto.

Ditangkap di Hotel Berbintang di Balikpapan

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kabid Humas, tim Siber Polda Kaltim mendapati aktivitas mencurigakan dari empat orang yang menginap di sebuah hotel di Balikpapan. Mereka menginap selama tiga hari.

“Pada 25 Februari 2025 tim bergerak ke hotel dan petugas mengamankan para pelaku. Kami temukan 11 ponsel yang diduga digunakan untuk kejahatan peretasan,” ujarnya.

Ketika ditanya kenapa para tersangka berada di Balikpapan, Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan keberadaan tersangka di Balikpapan sebetulnya hanya menjadi tempat persinggahan dan liburan. Tetapi ternyata juga mencari mangsa di Kaltim.

“Ada 2 korban yang berasal dari Balikpapan, juga ada yang dari Sangatta,” katanya.

Kerugian dan Aliran Dana

Berdasarkan pemeriksaan, dari 323 akun yang diretas, ternyata banyak korban yang menebus akun mereka. Korban membayar tebusan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Tergantung jumlah followers.

“Hasil kejahatan ini disimpan dalam beberapa rekening yang didaftarkan dengan identitas palsu. Hasil pengecekan transaksi keuangan pada dua rekening terakhir menunjukkan dana sebesar Rp162.014.000 telah mengalir selama Januari-Februari 2025,” kata Kombes Pol Yulianto.

Kepada petugas, para pelaku mengaku dalam enam hingga tujuh bulan terakhir telah mengumpulkan sekitar Rp500 juta. Uang ini digunakan untuk keperluan pribadi, seperti biaya hidup, juga liburan dengan membeli tiket dan menginap di hotel berbintang ke beberapa daerah.

“Selain itu juga digunakan untuk bermain judi online. Tim kami sedang mengecek kebenaran keterangan mereka dengan berkoordinasi dengan PPTAK dan bank terkait,” katanya.

Identitas Para Pelaku

Keempat pelaku yang diamankan adalah:

  1. AL (27 tahun), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
  2. MFA (24 tahun), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
  3. MDI (24 tahun), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
  4. AP (19 tahun), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 5 unit handphone yang digunakan untuk kejahatan. Satu bundle uang tunai Rp5 juta. Akun email dan akun WhatsApp yang digunakan dalam aksi peretasan. Sim card dan akun media sosial terkait aksi penipuan.

Atas tindak kejahatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1 dan 2) Jo Pasal 30 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman pidana maksimal adalah 7 tahun penjara dan denda hingga Rp700 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga akun media sosialnya. Tidak mengklik tautan mencurigakan,” imbau Kabid Humas Polda Kaltim.

Selain itu, Kabid Humas Polda Kaltim meminta masyarakat agar tidak memperjualbelikan rekening bank kepada pihak lain. Karena rekening ini dapat digunakan untuk tindak kejahatan.

“Di samping berpotensi dikenai sanksi pidana,” tutup Kombes Pol Yulianto.***