Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, FR Ayah Korban Jadi Tersangka

Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/3/2025), di Gedung Mahakam Polda Kaltim. (Foto:smartrt/Humas Polda Kaltim/tribratanews)
Smartrt.news, BALIKPAPAN,- Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/3/2025), di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim, serta beberapa saksi ahli, termasuk dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik.
Dalam kesempatan itu, Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), yang merupakan ayah kandung korban. FR, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anaknya yang masih berusia dua tahun.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Oktober 2024. Penyelidikan dilakukan secara intensif dengan melibatkan 15 saksi. Termasuk ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana. Proses penyidikan berlangsung panjang dengan tujuh kali asesmen terhadap korban, termasuk konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta psikolog forensik untuk memperkuat bukti.
Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim menjelaskan bahwa pada 4 Oktober 2024 dilakukan visum terhadap korban di RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Hasil pemeriksaan dokter forensik mengungkap adanya robekan pada selaput dara korban, dengan luka yang menunjukkan kejadian terjadi dalam rentang waktu berbeda. Selain itu, pemeriksaan psikologis menggunakan metode asesmen dengan boneka, foto, dan kaca juga dilakukan untuk menggali keterangan dari korban.
Dalam upaya penyelidikan, polisi juga melakukan penyitaan alat komunikasi milik tersangka dan orang-orang terdekat. Termasuk orang tua korban dan pemilik kos tempat mereka tinggal. Analisis percakapan dalam alat komunikasi tersebut menjadi salah satu petunjuk kuat dalam menetapkan tersangka.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel berbagai merek, yaitu POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu lembar baju jumpsuit anak berwarna krem dengan lengan merah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Jerat Hukum bagi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Sementara itu, tim psikolog forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Asifor) yang turut menangani kasus ini. Mereka menekankan bahwa penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat usia korban yang masih sangat muda. Tim juga memastikan bahwa selain keterangan korban, bukti-bukti forensik dan psikologis menjadi faktor utama dalam penentuan tersangka.***
(Tim Smartrt.news/anang/fauziah)