Polda Kaltim Tangkap 7 Orang dalam Kasus Pungli Lama di Balikpapan Timur, Termasuk 2 Ketua RT Aktif
Diterbitkan 10 Mei 2025, 19:15 WIB

Smartrt.news, BALIKPAPAN,– Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap jaringan pungutan liar yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu malam (7/5/2025), tim dari Jatanras Polda Kaltim mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, termasuk dua ketua RT aktif.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Mulawarman. Berdasarkan laporan warga, tim opsnal bergerak cepat dan menangkap tujuh pelaku yang tengah berada di salah satu pos keamanan lingkungan.
Ketujuh orang yang diamankan adalah: R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45) – diduga sebagai koordinator pemuda pengamanan. Selanjutnya S (62) – Ketua RT.31, dan I (54) – Ketua RT.89.
Petugas juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp8.800.000 yang diyakini hasil dari pungutan ilegal.
Modus Iuran Keamanan: Warga Dipungut Ratusan Ribu
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa praktik pungli ini sudah berjalan antara 10 hingga 15 tahun. Modusnya berupa pengumpulan “iuran keamanan” dari warga dan pemilik usaha, terutama kafe.
“Setiap warga atau pemilik kafe diminta membayar Rp100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika satu rumah berisi lima orang, maka jumlah iurannya bisa mencapai Rp500.000, ditambah Rp200.000 sebagai iuran keamanan kompleks,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.
Distribusi Uang Pungli ke Pemuda dan Ketua RT
Pungutan tersebut dilakukan oleh kelompok pemuda setempat. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada A sebagai koordinator, yang membagikannya kembali kepada para pemungut serta dua ketua RT.
- Pemungut menerima Rp200.000–300.000/orang
- Ketua RT S dan I masing-masing mendapat Rp5–7 juta setiap tiga bulan
- A selaku koordinator mendapat Rp5–6 juta
Langkah Hukum dan Proses Selanjutnya
Ketujuh tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Kaltim. Aparat akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta dugaan pembiaran atau keterlibatan pihak lain.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.***
(Tim smartrt.news/anang/sumber: Humas Polda Kaltim)