Polda Kaltim Musnahkan 400 Gram Sabu Hasil Pengungkapan di Berau

Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu, Kamis (30/1/2025). (smartrt.news)

SMARTRT.NEWS, BALIKPAPAN- Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan lebih dari 400 gram sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MI (24) sebagai tersangka.

Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezki Satya Dewanto, mengatakan bahwa MI ditangkap pada Rabu (8/1/2025) di parkiran sebuah hotel di Tanjung Redeb. Saat ditangkap, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam kotak pancing.

“Total barang bukti yang kami amankan di lokasi pertama mencapai 433,76 gram sabu,” ujar Rezki, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan keterangan MI, polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 64,78 gram.Tersangka MI mengaku bahwa ratusan gram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Berau. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial AM.

“Kami masih terus mendalami informasi ini, termasuk dari mana asal sabu yang didapatkan tersangka,” kata Rezki.

Sebagai langkah penegakan hukum, seluruh barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa kami ungkap,” pungkas Rezki.

Tinggalkan Komentar