Polda Kaltim Musnahkan 32 Kg Sabu dari Berau dan Samarinda

Pemusnahan sabu di Polda Kaltim.(foto:smartrt.news/fauziah)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 32,252 kg. Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan kepolisian (LP) yang mencakup dua tempat kejadian perkara (TKP) di Berau dan Samarinda.
Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan di berbagai wilayah Kaltim.
Pada kasus pertama, polisi menangkap tersangka berinisial A pada 18 Februari 2025. Barang bukti yang disita terdiri dari satu karung bertuliskan Growiller Grower 302P berisi sembilan bungkus sabu. Ada satu bungkus bertuliskan Buan Yin Wang yang juga berisi sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 10.077 gram, dengan berat netto 9.843 gram.
“Sebanyak 5 gram netto telah disisihkan untuk uji laboratorium oleh BPOM Samarinda serta keperluan persidangan, sedangkan sisanya, yaitu 9.838 gram, dimusnahkan,” ujar Rezkhy, Selasa (11/3/2025).
Pada kasus kedua, polisi mengamankan tersangka M dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 545,54 gram.
“Kami menyita 12 paket sabu, termasuk enam paket masing-masing seberat 49,46 gram, 49,44 gram, 49,40 gram, 49,42 gram, 26,66 gram, dan 24,4 gram. Dari jumlah tersebut, 5 gram digunakan untuk persidangan, sementara 540,54 gram lainnya dimusnahkan,” jelasnya.
Kasus ketiga juga melibatkan tersangka M, yang ditangkap pada 27 Januari 2025. Pemusnahan barang bukti dalam kasus ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sita Narkotika yang diterbitkan pada 1 Januari 2025.
Komitmen Polda Kaltim dalam Pemberantasan Narkoba
Rezkhy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur dengan bahan kimia khusus agar tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait, termasuk kejaksaan, BPOM, serta wartawan yang hadir.
“Dengan pemusnahan ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mencegah peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat,” pungkas Rezkhy.***
(Tim Smartrt.news/anang/fauziah)