Polda Kaltim Bongkar Praktik Curang Beras Premium Palsu di Balikpapan, 800 Karung Diamankan

Barang bukti beras oplosan yang diamankan Polda Kaltim (foto : Polda Kaltim)
Smartrt.news, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen atas peredaran beras bermerek premium yang tidak sesuai standar mutu sebagaimana tercantum di kemasan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Jumat (25/7/2025), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa seorang pelaku berinisial H.MA telah diamankan di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Pelaku memperdagangkan beras dengan label ‘Mawar Sejati Premium’ dan ‘Rambutan Premium’, padahal dari hasil uji laboratorium, kualitasnya tidak sesuai dengan standar beras premium,” tegas Yuliyanto.
Berawal dari Laporan Konsumen Pemilik Rumah Makan
Kasus ini bermula dari laporan saudara W, kuasa hukum konsumen berinisial R, seorang pemilik rumah makan di Balikpapan. R merasa curiga karena beras yang dibeli tidak memiliki kualitas rasa dan tekstur seperti beras premium, padahal label menyatakan demikian.
Pembelian dilakukan pada 4 Juli 2025 dari sebuah perusahaan CV berinisial SD di wilayah Balikpapan Selatan. Laporan resmi masuk ke Polda Kaltim pada 19 Juli 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus.
800 Karung Disita, Hasil Uji Lab Ungkap Penipuan Mutu
Dalam penggeledahan, polisi menyita, satu lembar nota pembelian, masing-masing satu karung dari dua merek beras yang dipermasalahkan, sekitar 800 karung beras dengan label serupa, dan dua lembar hasil uji laboratorium yang menunjukkan mutu beras tidak sesuai klaim kemasan
“Ini bentuk penipuan terhadap konsumen. Label premium digunakan sebagai trik marketing, padahal kualitasnya jauh dari standar,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, yang turut hadir dalam konferensi.
Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana dalam pasal ini berlaku bagi siapa pun yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau informasi dalam label.
“Polda Kaltim menegaskan komitmennya memberantas praktik perdagangan curang yang merugikan konsumen. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama kebutuhan pokok seperti beras,” tegas Kombes Yuliyanto.
Kasus ini menambah deretan pelanggaran perlindungan konsumen yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim, yang secara aktif mengawasi peredaran barang dan jasa.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Polda Kaltim)