PNS Muda Diminta Adaptif Hadapi Perubahan Teknologi

SMARTRT.NEWS – Dalam melakukan pekerjaannya, Badan Kepegawaian Negara menekankan agar para PNS/ ASN muda mampu adaptif atau mudah menyesuaikan diri. Terutama dalam menghadapi perubahan teknologi yang kian berkembang pesat.
PNS muda juga diingatkan agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal itu dipesankan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, melalui keterangan tertulisnya, dikutip di Balikpapan, Sabtu (25/01/2024). Dengan begitu, bisa sigap melayani masyarakat.
Zudan bilang, PNS muda turut ditantang mencermati kebutuhan proses bisnis dan berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN. Ia juga meminta PNS muda agar bijak dalam bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya.
“Diharapkan PNS muda dapat menjadi bagian perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif,” ujarnya.
Selain itu, sambung Zudan, ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru.
“Sekaligus mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki. Termasuk sudah menjadi ASN,” ingat Kepala BKN.
Ia menekankan, yang paling utama para abdi negara muda itu mampu menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberi pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” pesannya.
Aturan Baru Permohonan Mutasi
Selain mengningatkan soal kinerja dan pengabdian, Zudan menambahkan, saat ini PNS tidak bisa asal-asalan mengajukan permohonan mutasi atau pindah lokasi kerja.
Ketentuan itu telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024, di Pasal 59. Regulasi tersebut menekankan setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal.
Sekaligus tidak bisa mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS.
“Kalau tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya. Penegasan itu diingatkan lantaran masih banyak PNS muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.
Menukil siaran pers BKN Nomor 009/RILIS/BKN/I/2025, ada perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN.
Hal itu diatur melalui Pasal 59 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri PANRB 06/2024.
Bunyinya, setiap pelamar CASN 2024 harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri.
Rincian Pasal 59 Permen PANRB 06/2024, bunyinya:
(1) Calon PNS atau PPPK yang telah mendapatkan nomor induk, melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
(2) Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
(4) Dalam hal calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri.
Redaksi
BACA JUGA