Platform Digital Diminta Terapkan Verifikasi Usia, Indonesia Rangking 4 Kasus Pornografi Anak

Anak Digital / ilustrasi (foto : Johan/Istimewa/AI)
Smartrt.news, JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta seluruh platform digital, termasuk layanan streaming dan media sosial, menerapkan fitur verifikasi usia dan kontrol orang tua (parental control) sebagai langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari ancaman di dunia maya.
“Kami mendorong platform digital menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan parental control. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tetapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang menjadi fondasi kebijakan nasional dalam membangun ruang digital yang aman dan inklusif untuk anak.
Indonesia Rangking 4 Kasus Pornografi Anak
Fifi mengungkapkan, PP TUNAS lahir di tengah lonjakan ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia. Berdasarkan data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam jumlah kasus pornografi anak.
Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuhnya mengaku pernah melihat konten seksual di dunia maya.
Lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi berhasil ditangani Kemkomdigi hanya dalam rentang akhir 2024 hingga pertengahan 2025.
Tiga Pilar Perlindungan Anak: Regulasi, Edukasi, Kolaborasi
Pemerintah menegaskan pendekatan tiga pilar perlindungan anak digital, yakni:
- Regulasi: mewajibkan PSE menyediakan parental control, privasi default tinggi untuk akun anak, dan melarang pelacakan data anak untuk iklan.
- Edukasi: literasi digital bagi keluarga, sekolah, dan komunitas.
- Kolaborasi: sinergi antara pemerintah, platform digital, lembaga swadaya, hingga pelaku industri hiburan.
Fifi pun mengapresiasi Netflix yang telah mengimplementasikan berbagai fitur keamanan digital untuk anak-anak, termasuk pengaturan akun, klasifikasi usia, dan pelaporan konten bermasalah.
“Anak-anak kita tumbuh di dunia digital yang kompleks. Layar bisa menjadi guru, sahabat, atau bahkan jebakan. Maka, fitur keamanan bukan pilihan, tapi keharusan,” tegas Fifi.
Kemkomdigi, lanjut Fifi, tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga penggerak ekosistem digital yang sehat dan beradab.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)