PKTN Kaltim Awasi Produk Marshmallow Berlabel Halal yang Terindikasi Mengandung Babi
Diterbitkan 10 Mei 2025, 11:03 WIB
Sembilan produk halal yang mengandung babi.(Siaran pers:BPJPH dan BPOM )
Poin Penting Berita:
- Dinas PPKUKM Kaltim menemukan 9 toko di Samarinda masih menjual produk marshmallow berunsur babi meski dilarang.
- PT Delta Anugrah Indonesia sebagai distributor menyatakan siap menarik semua produk bermasalah dari pasaran Kalimantan Timur.
- BPJPH dan BPOM telah menguji 11 batch dari 9 produk marshmallow dan menemukan kandungan babi, termasuk pada produk yang sudah bersertifikat halal.
Smartrt.news, SAMARINDA,-Ā Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kalimantan Timur melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran produk marshmallow di Kota Samarinda. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim terkait temuan kandungan unsur babi (porcine) dalam sejumlah produk yang berlabel halal.
Syahrani, Kepala Bidang PKTN PPKUKM Kaltim, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan melindungi konsumen Muslim dari konsumsi produk yang meragukan kehalalannya.
“Ini bagian dari komitmen kami memastikan produk yang beredar aman, halal, dan sesuai regulasi,” ujar Syahrani usai pengawasan lapangan.
Temuan di Lapangan: 9 Toko Masih Jual Produk Bermasalah
Pengawasan dilakukan serentak di 60 toko ritel modern di Samarinda. Hasilnya, ditemukan sembilan toko masih menjual produk marshmallow yang telah dilarang beredar.
“Toko-toko tersebut langsung kami beri peringatan dan instruksi menarik produk dari rak display,” tambah Syahrani.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya verifikasi kehalalan produk oleh pelaku usaha sebagai tanggung jawab terhadap konsumen dan upaya menjaga kepercayaan publik.
Tindak Lanjut: Distributor dan Toko Dipanggil Klarifikasi
Menindaklanjuti hasil pengawasan pada 29 April 2025, Dinas PPKUKM Kaltim menggelar klarifikasi tahap pertama. Pada klarifikasi ini dihadirkan satu distributor utama PT Delta Anugrah Indonesia. Di samping itu, juga dipanggil perwakilan dari tiga jaringan toko modern dan sembilan kepala toko yang ditemukan masih menjual produk bermasalah.
Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak distributor menyatakan komitmen menarik tiga jenis marshmallow yang terbukti mengandung porcine dari seluruh mitra retail di Kalimantan Timur.</p>
Kegiatan ini juga mengacu pada hasil rilis resmi <strong>BPJPH dan BPOM RI. Dalam rilis disebutkanĀ bahwa sembilan produk marshmallow tidak memenuhi ketentuan kehalalan, sehingga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.</p>
BPJPH: 9 Produk Mengandung DNA Babi, Meski Bersertifikat Halal
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh BPJPH dan BPOM, ditemukan sebelas batch dari sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi. Produk ini ada telah bersertifikat halal maupun belum.
Tujuh dari sembilan produk tersebut telah memiliki sertifikat halal. Namun demikian, kini dikenai sanksi penarikan dari pasar berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024. Dua produk lainnya, yang tidak memiliki sertifikat, dikenai sanksi administratif oleh BPOM karena tidak memberikan data yang benar.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikat halal tidak boleh dijadikan formalitas, tetapi harus mencerminkan komitmen penuh terhadap prinsip halal yang sah.
āSertifikat halal adalah bagian dari sistem jaminan produk halal yang harus dijaga secara konsisten,ā jelas Haikal Hasan.
Sembilan produk halal yang mengandung babi.(Siaran pers:BPJPH dan BPOM)
1.

2.
3.
Masyarakat juga diimbau melaporkan produk mencurigakan melalui layanan@halal.go.id, serta rutin mengecek kehalalan produk di kanal resmi seperti www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id.
(Tim Smartrt.news/anang/sumber: Humas Dinas PPKUKM/Pemprov Kaltim)
