Perusahaan Tak Beri THR Bisa Kena Sanksi

SMARTRT.NEWS – Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan, yakni Senin, 24 Maret 2025. Jika pada tanggal itu ada perusahaan belum memberi THR, Kementerian Ketenagakerjaan menyarankan pekerja segera melapor ke Posko THR Kemnaker.
Posko THR Kemnaker bisa diakses online melalui situs: poskothr.kemnaker.go.id. Namun, Kemanaker menyarankan agar pegawai melakukan konsultasi kepada HRD perusahaan sebelum melapor.
“Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekanaker bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id,” jelas Kemnaker menukil Instagramnya, Selasa (25/3/2025).
Menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR kewajiban pengusaha kepada para pekerja. Kebijakan ini mengacu Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang khusus mengatur soal pelaksanaan tunjangan hari raya.
Pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapat THR.
Masih menurut regulasi terkait, bagi perusahaan yang tidak melakuan pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5% dari total THR. Denda ini untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Selain itu, perusahaan yang tak membayar THR juga bisa mendapat sanksi administratif. Yakni, berupa teguran tertulis, pembayaran kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan.
Pekerja Sebulan Tetap Dapat THR
Menurut regulasi THR, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus wajib menerima THR. Adapun, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR.
Selain itu, merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR juga berhak untuk pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Ketentuan sebagaimana pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Permenaker tersebut.
Lalu, bagaimana cara melapor apabila THR terlambat atau perusahaan melalaikannya?
Kemnaker menyediakan layanan pengaduan THR 2025 secara daring. Pengaduan dapat melalui situs resmi Posko THR atau menggunakan aplikasi SIAP KERJA.
Layanan ini untuk membantu pengusaha serta pekerja/buruh dalam memastikan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan hukum.
“THR keagamaan wajib dari pengusaha untuk pekerja satu kali dalam satu tahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek),” demikian bunyi aturan itu, melansir laman Kemnaker Selasa.
Lapor Aduan THR 2025 via Website
Langkah mengajukan pengaduan terkait THR 2025 melalui situs resmi Posko THR Kemnaker, yakni:
Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
Tekan opsi “Masuk”
Lakukan pendaftaran terlebih dahulu, apabila belum memiliki akun
Login menggunakan akun yang telah terdaftar
Klik menu “Pengaduan THR”
Tentukan provinsi serta kabupaten/kota tempat Anda bekerja
Cari dan pilih Nama Perusahaan, atau klik “Perusahaan Baru” jika tidak terdaftar
Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera.
Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan
Klik tombol “Laporkan” untuk mengirim pengaduan
Periksa balasan melalui email atau melalui menu “Histori Pengaduan Saya” di situs tersebut
Lapor Aduan THR 2025 via Aplikasi
Berikut langkah-langkah melaporkan pengaduan THR melalui aplikasi SIAP KERJA, yakni:.
Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA
Login menggunakan akun yang telah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki
Pilih menu “Pengaduan THR”
Isi formulir pengaduan dengan data yang benar dan lengkap
Tekan tombol “Laporkan”untuk mengirimkan pengaduan.
BACA JUGA