Perpanjangan Jabatan RT di Balikpapan, Kepentingan Siapa?  

Pengamat Kebijakan Publik Balikpapan, Ebin Marwi. (smartrt.news)

SMARTRT.NEWS – Pemerintah Balikpapan akan menerbitkan Peraturan Walikota soal pembentukan dan perpanjangan masa jabatan RT.

Assisten I Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkifli mengaku saat ini Bagian Hukum mempersiapkan Perwali terkait. Kini, Perwali tersebut sedang berproses menuju harmonisasi.

“Setelah itu kita bisa menetapkan, kayaknya bulan depan kita sudah punya Perwali-nya,” jelas Zulkifli, Rabu (22/1/2025). Untuk itu, masa jabatan Ketua RT diperpanjang.

Di Balikpapan, jabatan ketua RT berlaku selama tiga tahun, per periode. Dasarnya, mengacu pada regulasi Perda Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang Pembentukan RT.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Rahmad Mas’ud yang mau memasuki periode keduanya, jabatan ketua RT akan diperpanjang. Yang awalnya tiga tahun menjadi lima tahun, untuk tiap periode.

Perpanjangan ini berlaku saat Perwali RT diterbitkan.

“Perwali pembentukan RT ditargetkan Februari sudah selesai. Insya Allah, Maret 2025 mulai digelar pemilihan Ketua RT masa periode 2025-2030,” jelas Zulkifli. Target Februari pun akan berbarengan dengan pelantikan Rahmad Mas’ud sebagai Wali Kota untuk periode keduanya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean berharap proses pemilihan Ketua RT berjalan demokratis dan melahirkan sosok baru yang berkualitas.

“Tentu Ketua RT terpilih nanti dapat mengoptimalkan pelayanan di tengah masyarakat, dan turut membantu program-program pemerintah. Itu yang paling diutamakan,” imbuhnya.

Terkait Sarana Politik?

Rencana perpanjangan RT mulai menuai pro dan kontra di kalangan publik. Salah satunya dikhawatirkan adanya kepentingan politik untuk mempersiapkan pengkondisian suara di Pilkada 2029 mendatang.

Memang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, jabatan ketua RT bisa lima  tahun. Regulasi itu sudah terbit sejak tujuh tahun silam.

Bila membandingkan daerah lain, di Jakarta misalnya, periodesasi RT lima tahun sudah dilakukan sejak tahun 2022 di era Anies Baswedan menjadi gubernurnya. Di Samarinda sudah diperpanjang pula, sejak Januari 2024. Di Semarang, masih tiga tahun, belum ada perpanjangan.

“Enggak salah sih, tapi kenapa baru tahun ini diperpanjangnya. Enggak dari tahun-tahun sebelumnya, kan pak Rahmad sudah jadi walikota sejak tahun 2021,” tanya Andi, warga Sepinggan, Sabtu sore.

Ia mengaku terkejut mendengar kabar rencana perpanjangan ketua RT ditambah jadi lima tahun. Katanya, bukan lagi rahasia kalau ketua RT selalu menjadi sosok penting setiap gelaran Pemilu dan Pilkada.

Andi berharap perpanjangan jabatan RT tidak bermuatan politis. “Siapapun tahu setiap Pemilu, ketua RT selalu dicari untuk kepentingan suara,” ungkapnya.

Apa yang dikhawatirkan Andi tak berlebihan. Kalau membandingkan Jakarta yang sudah memperpanjang jabatan ketua RT sejak 2022, maka lima tahun mendatang jabatan ketua RT sudah selesai di tahun 2027. Masih dua tahun sebelum masa Pemilu.

Begitu pun Samarinda. Yang sudah memperpanjang jabatan ketua RT sejak awal 2024. Yang lima tahun mendatang, jabatan ketua RT sudah selesai sebelum masa Pemilu. Artinya, perpanjangan RT di kota lain, akan sulit bisa dikaitkan dengan kepentingan politik 2029.

Tapi tidak untuk di Balikpapan. Sangat sulit mengendalikan opini publik yang menduga perpanjangan ketua RT yang  baru dilakukan sekarang, akan dikaitkan dengan kepentingan politik.

Jika dihitung, tahun 2025 baru diperpanjang, maka lima tahun berikutnya masa jabatan baru berakhir 2030. Artinya ketua RT yang diperpanjang tahun ini masih akan menjabat untuk Pemilu dan Pilkada 2029.

Menyoal itu, Pengamat kebijakan publik asal Balikpapan, Ebin Marwi mengatakan berdasarkan peraturan yang ada memang masa jabatan RT itu tidak lagi tiga tahun. Artinya, harus lima tahun dan tidak boleh lebih dari dua periode.

“Nah, seharusnya jauh-jauh hari setelah UU itu diperundang-undangkan, Pemkot Balikpapan harusnya sudah menetapkan peraturan baru. Setidaknya melalui Perwali, jika memang Perda belum dibentuk,” ujar Ebin, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, Perda yang lama sudah tidak memiliki cantolan hukum. Akibatnya, ketua RT yang tidak definitif terlunta-lunta. Bahkan hingga saat ini masih ada puluhan ketua RT yang tidak definitif

Mereka bertugas hanya berdasarkan surat penunjukan.

“Ada yang memang sudah habis masa jabatannya, kemudian tidak mau dipilih lagi. Sehingga ketua-ketua RT ini banyak yang sudah berganti,” ujarnya.

Ia mengakui pada Pilkada 2024 lalu, ketua RT disinyalir menjadi alat politik.

“Nah memang seharusnya pemerintah kota jauh-jauh hari sebelum 2024 sudah membentuk peraturan yang mengacu kepada aturan pembentukan RT, yang dipilih selama lima tahun,” ungkapnya.

Ketua RT 54 Sumber Rejo, Supriyana. (smartrt.news)

Ketua RT 54 Sumber Rejo, Supriyana menyampaikan masa jabatan ketua RT selama lima tahun dinilai cukup. Namun, setelah masa jabatan berakhir atau dalam satu periode tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Saya kira masa jabatan lima tahun itu cukup, kalau sudah stop, jangan mencalonkan lagi atau menjadi ketua RT seumur hidup. Tujuannya supaya ada regenerasinya lagi,” kata Supriyana.

Ia mengaku ada perpanjangan masa jabatannya habis di Februari 2024. Ini dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Pemkot Balikpapan.

“Jadi perpanjangan saya satu tahun, 7 Februari habis. Tapi nggak tahu, apakah di Februari nanti itu ada pemilihan lagi atau lanjut saya belum tahu sampai hari ini,” ungkapnya.

Pendapat Aktivis Mahasiswa

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Balikpapan, Muhammad Taufik Hidayat menanggapi wacana pembentukan RT ini.

Ia menolak keras apabila jabatan RT disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.

“Kalau memang sudah ada regulasi dan aturannya itu sah-sah saja, karena mengacu Permendagri. Ada peraturan etik di dalamnya. Saat peraturan digunakan untuk kepentingan pribadi, tugas dan fungsi ketua RT itu harus tegak lurus terhadap pelayanan,” papar Gopek sapaan karibnya, Sabtu (25/1/2025).

Salah satu warga Balikpapan, Abram turut mengemukakan pendapatnya. Bahwa apabila ada peraturannya, pembentukan dan perpanjangan masa jabatan boleh dilakukan.

“Kalau terkait opini publik adanya kepentingan politik, saya tidak tahu. Tapi sah-sah saja, suka-sukanya saja lah,” tutur Abram.

Kepala Bagian Hukum Setkot Balikpapan, Elizabeth Emmy Roswita Toruan menyampaikan Perwali pembentukan RT masih digodok, karena harus melewati pembahasan.

Ia mengatakan isu Perwali sesuai usulan dari Organisasi Perangkat Daerah dan pembahasan. Begitu juga terhadap teknisnya.

“Untuk info Perwali akan kami sampaikan ke Kabag Pemerintahan,” kata Elizabeth.

Hingga kini, Kabag Pemerintahan pun juga tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

Reporter: Musafir B

Editor: Kopi Hitam