Peredaran Dinilai Mengkhawatirkan, Paripurna Bahas Raperda Narkoba

SMARTRT.NEWS – Penangkapan terhadap bandar narkoba Kaltim, sekaligus Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi, menjadi perhatian Pemkot dan Parlemen. Raperda Narkoba pun menjadi alternatif solusi untuk menekan kasus narkoba di kota ini.
Untuk itu, melalui Rapat Paripurna, eksekutif dan legislatif Balikpapan membahas ihwal regulasi daerah soal Raperda narkoba. Paripurna berlangsung di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, Kamis (13/3/2025).
Salah satu Raperda yang dibahas tentang Fasilitasi Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Raperda ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus, menyampaikan hingga saat ini, Balikpapan belum memiliki regulasi khusus ihwal pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Padahal peredarannya semakin mengkhawatirkan,” ujar Bagus.
Ia menilai Raperda narkoba ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota untuk bersinergi dengan berbagai pihak, mulai instansi vertikal, swasta, maupun masyarakat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pemberantasan Narkoba Bisa Berjalan Sistematis
Bagus menambahkan draf regulasi ini telah mengakomodasi pelbagai aspek dengan menyesuaikan kebutuhan. Namun, masih ada pembahasan lebih lanjut dengan perangkat daerah dan instansi terkait untuk memastikan efektivitasnya.
“Dengan Raperda ini, kami berharap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Balikpapan dapat dilakukan lebih sistematis dan efektif,” imbuhnya.
Dalam kesempatan sama, Pemkot Balikpapan juga menyatakan dukungannya terhadap Raperda Perumda Manuntung Sukses.
Adapun pembahasan terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018, agar selaras dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Bagus menegaskan, penyesuaian regulasi ini bertujuan agar cakupan bidang usaha Perumda lebih luas dan sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini.
Harapannya, perubahan ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah.
“Evaluasi terhadap Perda ini untuk menghapus pasal-pasal yang tidak lagi sesuai regulasi yang lebih tinggi. Nantinya Perumda Manuntung Sukses bisa lebih fleksibel menjalankan operasionalnya tanpa bertentangan aturan yang ada,” kata Bagus.
DPRD Balikpapan bersama Pemkot akan terus mengawal proses pembahasan kedua Raperda ini agar dapat segera melakukan eksekusi sesuai kebutuhan daerah.
Paripurna menghadirkan Wakil Ketua II DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, Wakil Ketua I Yono Suherman dan Wakil Ketua III Budiono. Dari pihak Pemkot, hadir Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, yang menyampaikan pandangan terhadap kedua Raperda tersebut.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal bagi DPRD dan Pemkot Balikpapan untuk menyusun regulasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan keamanan kota.
Nugi Irmawan
BACA JUGA