Perda KSTR Lindungi Publik dari Asap Rokok, Bukan Larangan Merokok, Bagaimana di Balikpapan?

Pelang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di salah satu perkantoran di Balikpapan (Foto : Kompasiana)
Pelang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di salah satu perkantoran di Balikpapan (Foto : Kompasiana)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendesak seluruh kabupaten dan kota untuk segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Seruan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) membahas posisi pemerintah daerah pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

“Kami mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) untuk segera menyusunnya,” ujar Sri Wahyuni saat Rakornas di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dua Daerah di Kaltim Masih Belum Miliki Perda KSTR

Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya delapan yang sudah memiliki Perda tentang KTR, sementara dua lainnya baru mengandalkan peraturan kepala daerah (perkada), yang belum sesuai dengan amanat PP 28/2024.

“Sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2024, regulasi KTR wajib berbentuk Perda, bukan cukup perkada,” tegasnya.

Sri Wahyuni juga menjelaskan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukan untuk melarang aktivitas merokok sepenuhnya, tetapi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.

“Merokok masih diperbolehkan, tapi hanya di tempat khusus yang terbuka. Jangan di ruang publik tertutup seperti kantor, sekolah, atau rumah sakit,” jelasnya.

Pemprov Kaltim sendiri telah lebih dulu menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR di tingkat provinsi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok bukan untuk mematikan industri tembakau. Namun negara tetap harus hadir melindungi warganya dari risiko rokok yang nyata.

“Rokok adalah penyebab utama penyakit jantung dan stroke. Pemerintah wajib melakukan intervensi melalui regulasi KTR,” ujar Tito.

Senada, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa 73 persen pria dewasa di Indonesia adalah perokok, dan yang lebih mengkhawatirkan, penggunaan rokok elektronik di kalangan anak meningkat dua kali lipat.

“Rokok merupakan faktor risiko ketiga tertinggi penyebab kematian di Indonesia. Jika kita ingin umur panjang dan sehat, faktor risikonya harus kita tekan,” tegas Menkes Budi.

Apa Itu Kawasan Tanpa Rokok ?

Merujuk pada Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kawasan Tanpa Rokok melarang aktivitas, merokok, dan menjual produk tembakau dan rokok elektronik.

Lalu, mengiklankan atau mempromosikan rokok, baik di ruangan tertutup maupun terbuka di area yang ditetapkan sebagai KTR.

Bagaimana di Balikpapan?

Balikpapan telah memiliki Perda KSTR Nomor 3 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2018, efektif sejak 21 Agustus 2018

Ruang Lingkup meliputi tempat pendidikan, ibadah, tempat bermain anak, fasilitas kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum lainnya

Larangan merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, dan menjual rokok di area KSTR

Kewajiban pengelola: memasang tanda dilarang merokok, mengawasi pelaksanaan, dan menyediakan area merokok khusus

Sanksi administratif: denda dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta bagi perorangan, pengelola, dan pelaku produksi/ikla. Sanksi pidana: kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp5 juta .

Revisi Perda KSTR Balikpapan

DPRD Balikpapan kini tengah merevisi Perda KSTR tersebut, menyesuaikan regulasi dengan UU Kesehatan No. 17/2023 dan PP No. 109/2012

Bakal ada perluasan Kawasan dilarang yakni termasuk tempat ibadah, pusat olahraga, pusat perbelanjaan, fasilitas sosial, dan angkutan umum. Iklan rokok dan zat adiktif di tempat umum juga akan dilarang

Kemudian juga ada denda hingga Rp50 juta sesuai UU Kesehatan, dan pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berulang

Perda KSTR Balikpapan 2018  dan Revisi

Kawasan tanpa rokok Pendidikan, kesehatan, ibadah, kerja, angkutan umum, tempat bermain anak Ditambah pusat olahraga, mal, fasilitas sosial, area publik lainnya
Iklan dan promosi Dilarang di dalam kawasan tertentu Diperluas, termasuk tempat ibadah & fasilitas olahraga
Sanksi Denda Rp500 rb–Rp10 juta, pidana kurungan/denda Rp5 juta Ditambah denda maksimal Rp50 juta, pencabutan izin untuk pelaku usaha
Tujuan utama Lindungi masyarakat dari asap rokok Fokus proteksi generasi muda dan harmonisasi regulasi

Perda KSTR Balikpapan 2018 telah memberikan dasar untuk kawasan bebas asap rokok dengan sanksi dan pengawasan.

Kini, melalui revisi yang sedang berjalan, cakupan kawasan dan ketegasan penegakan hukum akan diperluas untuk melindungi anak dan remaja dari bahaya zat adiktif, seraya menyesuaikan dengan UU Kesehatan terbaru dan regulasi nasional.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim/Johan/Berbagai Sumber)

Tinggalkan Komentar