Perburuan Narkoba di Samarinda dan Mahakam Ulu: Dua Tersangka Diringkus

bb sabu
Barang bukti sabu dan lainnya. (Foto: smarrt.news/humas Polresta Samarinda)

SmartRT.news, SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Samarinda. Dalam operasi Kamis (20/3) dini hari, seorang wanita berinisial ALG (33) ditangkap di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Berawal dari penyelidikan transaksi narkotika, petugas menggeledah ALG yang saat itu berada di dalam mobil. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 1,52 gram brutto yang disimpan dalam bungkus rokok berlapis lakban pink.

Penggeledahan Berlanjut ke Rumah Tersangka

Setelah menginterogasi ALG, petugas mendapatkan pengakuan bahwa ia masih menyimpan sabu di rumahnya di Perumahan BCL, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi pun bergerak cepat melakukan penggeledahan dan menemukan:

  • 17 bungkus sabu seberat 10,67 gram brutto,
  • 2 bungkus sabu lainnya seberat 12,82 gram brutto,
  • Plastik klip, sendok penakar, dan timbangan digital,
  • 2 unit ponsel dan sebuah dompet kecil.
mobil

Mobil tersangka sabu di Samarinda. (Foto: smartrt.news/Humas Polresta Samarinda)

Saat ini, petugas telah mengamankan ALG dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Long Apari Gerebek Bandar di Mahakam Ulu

Sementara itu, kasus serupa juga terungkap di Mahakam Ulu. Tim Unit Reskrim Polsek Long Apari menangkap seorang pria berinisial L (47) di Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kamis (13/3) dini hari.

Saat ditangkap di depan rumah warga, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 4 paket sabu seberat 4 gram brutto,
  • 7 paket sabu dalam berbagai nominal harga,
  • 2 bong isap lengkap dengan pipet, satu pipet kaca, dan tiga plastik klip kosong,
  • 2 mancis, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel Oppo Reno 4,
  • Uang tunai Rp1.005.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolsek Long Apari menegaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, petugas telah mengamankan L dan barang bukti di Mapolsek Long Apari untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi Ajak Warga Ikut Berperan

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas narkoba di Kalimantan Timur.***