Penyesuaian Tarif Baru, Dua Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia

SMARTRT.NEWS – Dua jenis pajak kendaraan di Kaltim mengalami penyesuaian tarif baru. Kini, tarif PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, mengalami penurunan drastis. Sehingga tercatat menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.
Penyesuaian tarif baru itu lantaran diberlakukannya kebijakan Opsi Satu Sen atau Opsen sebesar 66 persen, yang mulai berlaku efektif per 5 Januari 2025.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, mengabarkan kebijakan tersebut. Katanya, kebijakan Opsen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Kini, terang Sigit, tarif PKB sebesar 0,8 persen ditambah Opsen 66 persen dari pokok PKB. Jadi total tarif menjadi 1,328 persen.
“Sebelumnya, tarif ini mencapai 1,75 persen. Nah tarif BBNKB setelah Opsen mencapai 13,28 persen, turun dari sebelumnya 15 persen,” jelas Sigit, Kamis (13/2/2025).
Kenapa baru diberlakukan efektif per 5 Januari? Sigit memberi jawaban. Ia menjelaskan, tanggal tersebut bertepatan tiga tahun setelah HKPD resmi diundangkan.
“Pemerintah Kaltim telah menetapkan tarif PKB dan BBNKB terbaru, menjadi salah satu yang terendah di Indonesia,” imbuhnya.
Ringankan Beban Pemilik Kendaraan
Sigit mengatakan tarif baru PKB dan BBNKB untuk meringankan beban pemilik kendaraan. Sekaligus meningkatkan kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Jadi sebenarnya, di zaman Pak Isran itu untuk meringankan masyarakat,” ungkap Sigit.
Karena itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim melakukan penyesuaian sehingga agak berbeda dengan daerah lain.
“Saat Pandemi Covid-19, banyak yang telat bayar pajak. Lalu kita buatkan program kemudahan, seperti penghapusan denda,” ujarnya.
Selain itu, kenapa tarif pajak bisa lebih rendah, karena dipengaruhi pertumbuhan ekonomi Kaltim. Tahun lalu, Produk Domestik Regional Bruto Kaltim tembus Rp 858,43 triliun.
Kemudian pendapatan Kaltim mencatatkan surplus sampai Rp 845 miliar, dengan total pendapatan seluruhnya melonjak dari Rp 21,2 triliun menjadi Rp 22,06 triliun.
Adapun khusus PAD, surplusnya sebesar Rp 235,3 miliar atau 2,6 persen dari target Rp 9.986 miliar. Sedangkan besaran DBH tahun 2025, Pemprov Kaltim diproyeksikan mendapat Rp 6.067.800.072.
Sigit mengatakan, sumber pendapatan daerah tidak hanya dari PKB dan BBNKB. Tapi juga banyak dari sumber lain, seperti dari pajak retribusi parkir, restoran, dan lainnya.
“Nah, itu jadi sumber pendapatan untuk meningkatkan PAD kita. Jadi tarif PKB dan BBNKB yang rendah ini diharapkan bisa meringankan bebas masyarakat,” jelasnya.
Balikpapan Dapat Jatah Besar dari PKB dan BBNKB
Dengan penyesuaian tarif baru dua pajak kendaraan itu, Pemkot Balikpapan juga mendapat keuntungan. Pemerintah Kota ini akan mendapat 66 persen dari PKB dan BBNKB.
Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham menyampaikan kabar gembira ini terkait bertambahnya pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan.
Dari Dana Bagi Hasil pajak kendaraan, porsi Pemkot Balikpapan lebih besar. Yakni, sebesar 66 persen. Sisanya untuk Pemprov Kaltim. Sebelumnya, Pemerintah Balikpapan hanya mendapat 30 persen. Adapun provinsi mendapat porsi lebih jumbo sebesar 70 persen.
Kini, “Dua pajak akan diserahkan sebagian ke Pemkot, jadi selama ini kan sistemnya DBH,” ucap Idham, Kamis (13/2/2025).
Idham bilang, pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibayar setiap tahun di Samsat, tetap masuk ke Provinsi Kaltim dulu. Tapi nanti, langsung dibagi dari porsi kuota yang lebih besar ke Pemkot dibanding porsi ke provinsi.
“Selama ini mereka membagi hasil tiap tiga bulan, tahun depan kita juga akan mendapat potensi baru di PKB dan BBNKB ini,” jelasnya. Dulu, bagi hasilnya lebih besar untuk Provinsi Kaltim.
“Tahun depan, bagi hasilnya lebih besar kita. Pemkot Balikpapan dapat 66 persen, provinsi 34 persen,” terangnya. Pembayaran pajak kendaraan di STNK uangnya langsung terpecah dan terbagi ke kas daerah.
“Jadi ketika kita bayar STNK ke Samsat, uangnya langsung tersplit. Sebesar 66 persen ke kas Pemkot Balikpapan dan 34 persen ke Kas Pemerintah Provinsi Kaltim,” jelasnya.
Reporter: Ahmad Musafir B
Editor: Kopi Hitam
BACA JUGA