Penulis Novel Tere Liye Kritisi Pejabat Publik

Penulis novel, Tere Liye. (Gramedia)

SMARTRT.NEWS – Penulis novel tershoror, Tere Liye, mengkritik pejabat publik yang dinilai seenaknya memanfaatkan fasilitas dari negara. Ia menyoroti kejadian viral kasus plat RI 36, yang diduga milik Raffi Ahmad. Kasus itu, hingga kini masih ramai menjadi perbincangan publik.

Viral pelat khusus mobil RI 36 dengan patwal yang dianggap arogan itu terus jadi perbincangan. Video viral itu juga menyedot perhatian Tere Liye. Ia melempar kritikannya lewat akun pribadinya di Instagram. Sembari memposting video itu, Tere menuliskan captionnya dengan krtitikan tajam.

“Sorry banget dek, 20 tahun lebih sy jadi penulis, mulai dari kolom politik koran2 nasional, nerbitin buku, PANTANG sekali sy mengomentari hal2 receh seperti artis, seleb2 secara personal nyebut nama, dll. Itu tuh terserah mereka. Ngapain sy gosipin? Silahkan cek akun medsos sy, nyaris tdk ada sy bahas2 artis. Nah, fokus sy adalah: mengkritisi penegakan hukum, korupsi, uang rakyat, dkk karena sy itu bayar pajak, sy berhak sekali melakukannya. Lebih2 saat buku saya jutaan eksemplar dibajak,” tulisnya.

Tere Liye menggarisbawahi, “Masalahnya, saat artis2 ini merangsek jadi pejabat negara lewat ‘relawan’, aduh, betul2 ambyar deh. Sy jadi harus mengomentarinya,” imbuh Tere Liye.

Ia bilang, “Buat kalian kemarin yg membela habis2an kasus plat RI 36 artis ini, silahkan lihat video yg satu ini. Ayo lihat dong. Di video ini, si artis tidak dalam rangka tugas negara, dia lagi bikin konten, mau pamer mobil ke sesama artis. Sudah lihat videonya? Itu ada patwal bukan?” tanya Tere Liye.

“Sungguh buat kalian pejabat2 negara, mobil dinas, fasilitas negara itu TIDAK bisa kalian pakai buat nganter anak sekolah, pergi ke salon, nge-mall, dll. Bahkan jika kalian pakai argumen: itu melekat ke kalian. Bahkan jika kalian bisa bayar, dan polisi mau merendahkan job descnya jadi patwal urusan receh2, tetap punya nurani dikitlah. Kalian sibuk uwi uwi uwi di jalanan, membuat orang lain rusuh harus menyingkir, padahal kalian cuma lagi apa sih? Hah? Mau pamer mobil?”

Di akhir penutupnya, ia juga melempar sakartis. “Jangan lupa lapor SPT 2024, bulan Maret sdh dekat.”

Insiden Pelat RI 36

Dalam video yang viral itu, tampak mobil RI 36 tengah melintas saat sebuah taksi berusaha menyalip. Polisi patwal segera menghentikan motornya di samping taksi itu, menunjuk sopir dengan gestur kurang bersahabat, sambil memberi peringatan yang terkesan emosional.

Video itu memicu spekulasi publik yang menuding mobil itu milik sejumlah pejabat tertentu.

Namun, identitas pemilik mobil dinas menteri berpelat RI 36 sempat menjadi misteri meski video itu telah viral. Salah satu menteri melalui akun sosmednya, memberi klarifikasi jika mobil dinas itu bukan miliknya.

Di antaranya, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, melalui akun Instagramnya, ia menegaskan mobil dengan pelat RI 36 bukan miliknya. Ia bilang, sebagai Menteri Koperasi, selama ini menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor RI 27. Mobil dinasnya berwarna putih, berbeda dengan mobil yang viral.

Ia bahkan mengingatkan agar fasilitas negara digunakan untuk melayani rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kata Budi Arie, pemerintah harus mengedepankan kepentingan rakyat.

Belakangan, diketahui mobil RI 36 itu digunakan Raffi Ahmad, suami dari Nagita Slavina. Meski Raffi telah meminta maaf, namun Youtuber Ferry Irwandi menyayangkan sikap Raffi.

Menurutnya permintaan maaf itu salah sasaran. Sebab bukan ditujukan kepada publik dan pihak yang dirugikan. Raffi Ahmad justru menyampaikan permintaan maafnya kepada Seskab Mayor Teddy.

“Yang dirugikan itu pemilik Agya  dan sopir taksi online yang membawa Avanza dengan penumpangnya. Orang-orang ini yang anda rugikan. Ayolah, Bang, kepada mereka seharusnya Anda meminta maaf. Enggak ada urusan ke Mayor Teddy,” papar Ferry Irwandi, dikutip dari YouTube Ferry Irwandi.

Ia menambahkan, saat negara memberi fasilitas pengawalan, itu tidak berarti memiliki hak prioritas di jalan. “Kalau pengawalan dilakukan untuk pihak yang bukan pimpinan lembaga negara atau bukan dalam keadaan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, maka hak prioritas tersebut tidak berlaku,” imbuhnya.

Redaksi