Penjelasan Istana Soal akan Mengambil Alih Lahan yang Tak Produktif Lebih dari Dua Tahun

Ilustrasi lahan (foto : rumah 123)
Ilustrasi lahan (foto : rumah 123)

Smartrt.news, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal kemungkinan pemerintah mengambil alih lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun.

Hasan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk perampasan lahan, melainkan bagian dari upaya pemerintah mencegah terjadinya penelantaran lahan dan konflik agraria yang kerap muncul akibat kepemilikan yang tidak produktif.

“Semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar,” ujar Hasan dikutip dari suara.com

Lahan Terlantar Rawan Picu Sengketa Agraria

Menurut Hasan, lahan-lahan HGB dan HGU yang dibiarkan tanpa aktivitas sering menjadi pemicu konflik antara pemilik sah dan masyarakat sekitar yang memanfaatkan lahan tersebut secara informal.

“Karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah ingin menekan jumlah lahan yang tidak termanfaatkan dengan baik agar tidak menjadi sumber permasalahan di kemudian hari.

Proses Pengambilalihan Tidak Serta-Merta

Hasan menepis anggapan bahwa pemerintah akan langsung mengambil alih lahan begitu terdeteksi tidak digunakan. Ia menekankan bahwa ada proses administratif dan peringatan resmi yang harus dilalui.

“Pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Jadi bukan kebijakan baru. Dasar hukumnya sudah ada. Semangat pemerintah yang kedua adalah keadilan,” tambah Hasan.

Lahan HGU Harus Produktif, Bukan Sekadar Dimiliki

Hasan menegaskan bahwa kepemilikan lahan dengan status HGU maupun HGB harus disertai tanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkannya secara produktif, bukan dibiarkan begitu saja.

“Semangatnya bukan semangat mengambil, tapi mendorong agar lahan digunakan, supaya tidak muncul masalah di kemudian hari,” tuturnya.

Ia mencontohkan kasus ketika pemilik lahan yang menelantarkan lahan selama bertahun-tahun kembali dan menemukan bahwa lahan tersebut telah ditempati masyarakat, yang akhirnya berujung pada sengketa dan ketegangan sosial.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Suara.com)

Tinggalkan Komentar