Penggerebekan Narkoba di Balikpapan: Polda Kaltim Sita Barang Bukti Bernilai Miliaran

Smartrt.news, BALIKPAPAN,- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti mencapai 35,9 kilogram sabu-sabu dan 500 gram ganja.
Polda Kaltim menggelar kegiatan ini pada Jumat, 25 April 2025 pukul 10.00 Wita di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari, dan Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto,
Hadir dalam kegiatan ini, jajaran Ditresnarkoba, Bidpropam, Dittahti, dan perwakilan media massa.
Rangkaian Pengungkapan Kasus
Kapolda menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh unit di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim selama periode pertengahan hingga akhir April 2025.
1. Penangkapan 33 Kg Sabu – Subdit I
Pada Rabu, 23 April 2025, Subdit I berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan mengamankan 3 tersangka dan menyita total 33 kg sabu. Barang bukti terdiri dari:
- 4 bungkus sabu dalam tas hitam (± 4.000 gram brutto)
- 15 bungkus sabu dalam koper hijau (± 15.000 gram brutto)
- 14 bungkus sabu dalam koper hitam (± 14.000 gram brutto)
Petugas turut menyita satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit ponsel dari tangan tersangka.
2. Penindakan 2 Kg Sabu – Subdit II
Sebelumnya, pada Rabu, 16 April 2025, Subdit II juga berhasil menyita 2.046 gram sabu brutto dari seorang tersangka. Barang bukti meliputi 12 paket sabu dalam plastik bening, satu koper hitam merek Orentina, tiga lembar celana jeans, dan satu unit ponsel Infinix Hot 50 merah putih.
3. 500 Gram Ganja dan 913 Gram Sabu – Subdit III
Subdit III menggagalkan dua upaya peredaran narkoba pada Senin, 14 April 2025, dengan menangkap dua tersangka dan menyita 500 gram ganja yang dikemas dalam dua sliping bed.
Keesokan harinya, Selasa, 15 April 2025, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 913 gram sabu oleh dua tersangka lain yang menyembunyikan barang haram itu dalam tas belanja biru berlapis celana pendek hitam. Sebagai bagian dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita empat unit handphone, satu bungkus teh China, dan celana pendek warna hitam.
Hukuman Maksimal Menanti Para Pelaku
Penyidik menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kaltim Tegas Berantas Narkoba
Dalam keterangannya, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami serius melindungi generasi muda Kalimantan Timur dari bahaya narkoba. Kami akan terus bekerja tanpa lelah dalam memberantas jaringan narkoba,” tegasnya.
Transparansi dan Sinergi dengan Media
Konferensi pers ini menjadi bagian dari upaya transparansi institusi kepolisian sekaligus memperkuat sinergi dengan media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik.
BACA JUGA