Pengecer Gas Melon di Balikpapan Diminta Transparan

Petugas mengecek tabung gas melon 3kg. (Smartrt.news)

SMARTRT.NEWS – Dinas Perdagangan Kota Balikpapan mengimbau para pengecer gas melon atau tabung gas elpiji 3 kg agar transparan dalam pendistribusian. Hal itu ditegaskan Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, Rabu (5/2/2025).

“Kami imbau para pengecer gas elpiji 3 kg transparan dalam mendistribusikan untuk menghindari praktik merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain kepada pengecer, Haemusri juga mengingatkan warga yang tidak berhak mendapat gas subsidi agar tidak ikut membeli gas melon tersebut. Ia bilang warga yang bisa membeli gas itu hanya diberikan kepada warga yang berhak menerimanya.

Hal itu mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, yang mengatur penyediaan dan distribusi elpiji. Di Pasal 1 Ayat 9, disebut definisi elpiji tertentu.

Haemusri bilang, pasal itu merujuk gas elpiji melon tabung 3 kg yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus.

Gas Melon Diperuntukkan bagi Masyarakat Miskin

Ia menegaskan kelompok masyarakat yang berhak membeli, yakni​​​​​, rumah tangga dengan definisi konsumen yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan gas 3 kg untuk kebutuhan memasak harian.

Selanjutnya ​​​​​​​usaha mikro yakni pemilik usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiji 3 kg untuk mendukung operasional usahanya. Lalu petani sasaran, petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga dua hektare.

“Kemudian nelayan sasaran yaitu nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah,” jelasnya.

Haemusri menekankan, pemerintah telah menegaskan bahwa elpiji 3kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Kebijakan itu bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang berhak menerimanya.

Ia juga mengingatkan untuk memastikan distribusi sesuai aturan, pemerintah akan menerapkan sistem pembelian dengan menyertakan kartu identitas resmi, semisal KTP. Tujuannya untuk menghindari praktik penimbunan.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya turun tangan. Presiden  meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa melakukan penertiban secara parsial.  Sasarannya kepada penjual gas yang membuat harga produk LPG 3 kg tidak stabil.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyampaikan arahan Prabowo diambil setelah Presiden menerima laporan tentang larangan penjualan gas melon dari pengecer ternyata membuat penumpukan antrean masyarakat di pangkalan gas. Fakta itu pun terjadi merata di Indonesia.

“Dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer saat ini tetap berjualan supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya,” ujar Dasco, Selasa (4/2/2025).

Pengecer Boleh Jualan Kembali

Ia menyampaikan dengan metode penertiban parsial kepada penjual LPG 3 kg di level pengecer, kini disebut dengan istilah subpangkalan. Dengan demikian, mereka boleh kembali berjualan seperti biasa mulai hari ini.

Kebijakan itu diharapkan distribusi LPG 3 kg tidak lagi menimbulkan kendala bagi masyarakat. Ia menambahkan awalnya mekanisme pelarangan penjualan tabung gas melon dilakukan karena di lapangan banyak temuan yang menunjukkan ada pengecer yang menaikkan harga produk secara signifikan.

Hal itu membuat harga LPG 3 kg menjadi tidak stabil dan subsidi yang diberikan pemerintah tidak dapat dirasakan manfaatnya secara tepat oleh masyarakat.

Namun ternyata saat dilaksanakan dalam waktu singkat, aturan tersebut justru menimbulkan tantangan baru di masyarakat yaitu penumpukan-penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas.

Menindaklanjuti hal itu, akhirnya setelah diberlakukan selama tiga hari terakhir, kini pemerintah mengubah tata kelola penjualan LPG 3 kg dengan menjadikan para pengecer sebagai subpangkalan.

Pengecer yang sebelumnya memiliki stok tabung gas melon, sudah diperkenankan berjualan kembali sejak Selasa (4/2/2025) pagi dengan status sebagai subpangkalan.

Nantinya para subpangkalan akan dievaluasi berkala untuk melihat kepatuhan dan ketertibannya dalam memasarkan dan mendistribusikan LPG 3 kg agar tepat sasaran.

Reporter: Musafir B

Editor: Kopi Hitam