Dr. Agung Sakti Pribadi, tengah. (dok)
SMARTRT.NEWS – Dr. Agung Sakti Pribadi, mengusulkan agar pemerintah menyusun buku panduan berupa juklak dan juknis reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia menilai panduan itu diharapkan dapat menghindari penafsiran berbeda di kalangan stakeholder. Sekaligus bisa memberikan kepastian hukum terkait kebijakan reklamasi.
Agung Sakti dalam disertasinya menawarkan solusi pengaturan reklamasi yang sangat penting. Terutama dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang menjadi perhatian utama dalam pembangunan negara.
Dr. Agung berhasil menulis disertasinya yang bertajuk: Pengaturan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Perspektif Otonomi Daerah.
Dengan hasil disertasi yang penuh wawasan, Agung Sakti menorehkan namanya dalam dunia akademik: sebagai seorang doktor hukum yang memberi sumbangsih signifikan bagi pembangunan Indonesia.
Kala itu, sidang terbuka disertasi Dr. Agung di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., dan ko-promotor Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. Agung berhasil mempertahankan penelitiannya dengan sangat baik.
Adapun tim pengujinya terdiri dari para ahli hukum, antara lain, Dr. Endang Prasetyawaty, S.H., M.Hum., Dr. H. Hufron, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Arif Darmawan, M.S., yang semuanya mengakui keunggulan hasil penelitian ini.
Disertasi Agung mengangkat tema tentang reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, dengan fokus isu pengaturan hukum, otonomi daerah, dan dampaknya terhadap pembangunan.
Melalui disertasinya, Agung memberi pelbagai saran konkret yang bisa membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih baik terkait reklamasi.
Hasil penelitiannya, juga memberi beberapa rekomendasi penting yang dapat membantu memperbaiki pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, di antaranya:
Konsolidasi Peraturan
Terkait Reklamasi Agung menyarankan agar pemerintah melakukan konsolidasi seluruh peraturan terkait reklamasi. Serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghapus pasal yang tidak sejalan dengan tujuan reklamasi dalam perspektif otonomi daerah.
Moratorium Reklamasi
Dr. Agung juga merekomendasikan pemerintah untuk melakukan moratorium reklamasi selama 3 hingga 5 tahun. Tujuan dari moratorium ini adalah untuk melakukan sinkronisasi semua peraturan perundang-undangan terkait reklamasi, mengatur tata ruang, kewenangan pusat dan daerah, serta perlindungan lingkungan hidup.
Pengembalian Kewenangan Daerah
Ia juga merekomendasikan agar kewenangan pengelolaan dikembalikan kepada daerah. Ini menjadi salah satu rekomendasi utama Agung untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada kabupaten/kota.
Rekomendasi itu mengacu pada pengaturan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dengan demikian, daerah dapat lebih mengelola sumber daya alam mereka dengan lebih baik.
Disertasi Dr. Agung Sakti bukan hanya sebuah karya akademis, tapi juga sumbangsih besar bagi Indonesia dalam hal kepastian hukum dan pengelolaan sumber daya alam.
Dengan memberi solusi aplikatif dan berbasis penelitian yang mendalam, Agung berharap rekomendasinya bisa membantu pemerintah Indonesia dalam memperbaiki kebijakan yang berkaitan dengan reklamasi. Sekaligus meningkatkan pengelolaan wilayah pesisir yang lebih berkelanjutan.
Sebagai seorang yang punya komitmen tinggi pada pembangunan Indonesia, Dr. Agung Sakti mengajak masyarakat, terutama mereka yang berkecimpung di dunia hukum dan pemerintahan. Agar lebih memperhatikan pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana.
Keberhasilan Agung dalam menyelesaikan disertasinya, menjadi bukti nyata bahwa ilmu pengetahuan dapat menjadi alat meraih perubahan yang lebih baik bagi bangsa.
Ia tak hanya menyumbangkan pemikiran kritisnya untuk pengelolaan reklamasi. Melainkan juga menunjukkan bagaimana akademisi dapat memberi kontribusi langsung, untuk pembangunan bangsa.
Redaksi