Penertiban Pom Mini Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan
Diterbitkan 29 Agu 2025, 10:17 WIB

Penertiban Pom Mini / Sudarman
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan penertiban terhadap praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini dilakukan sesuai aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 100/0333/PEM tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari potensi kebakaran dan gangguan lalu lintas.

Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli / Sudarman
, menekankan bahwa aturan tersebut bersifat umum, tidak menyasar kelompok tertentu.
“Surat edaran ini sifatnya umum, bukan ditujukan kepada pihak tertentu. Intinya ada tiga hal yang kita atur, terutama menyangkut lokasi,” jelasnya seusai berdialog dengan para pemilik pom mini, Rabu (28/8/2025).
Tiga Poin Utama Aturan Pom Mini
Dalam SE Wali Kota, ada tiga larangan utama terkait lokasi pom mini:
- Tidak diperbolehkan beroperasi di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
- Dilarang berdiri di jalan negara, sesuai aturan yang melarang parkir dan usaha di bahu jalan.
- Tidak boleh beroperasi di kawasan padat penduduk, karena berisiko tinggi menimbulkan kebakaran.
Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki izin resmi melalui Online Single Submission (OSS). Zulkifli menyebutkan, sejauh ini sekitar 300 pelaku usaha pom mini di Balikpapan telah mengantongi izin OSS.
“Kita fasilitasi yang sudah punya izin. Minimal mereka juga harus melengkapi izin administratif dan sarana keselamatan, seperti APAR (alat pemadam api ringan), untuk mengurangi risiko terhadap lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh dijual kembali oleh pom mini. Hanya BBM non-subsidi yang masih dimungkinkan untuk diperdagangkan.
Satpol PP Siap Tindak Tegas
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, memastikan pihaknya akan menegakkan aturan sesuai SE Wali Kota.
“Selama masih ada aktivitas pom mini yang tidak sesuai edaran, penertiban tetap akan dilakukan di lapangan,” tegas Boedi.
Ia menjelaskan, pom mini yang tetap beroperasi harus memenuhi standar teknis dan legalitas, antara lain memiliki Izin Niaga Umum (INU) atau bekerja sama dengan pemegang INU, menggunakan mesin berstandar dengan tanda tera uji alat ukur, menyiapkan APAR, serta sudah menerima Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari Dinas Perdagangan.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan, Satpol PP tidak segan menindak tegas pelanggaran.
“Kalau masih membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Pemkot Balikpapan berharap, dengan adanya SE Wali Kota dan penegakan aturan di lapangan, praktik penjualan BBM eceran melalui pom mini bisa lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan risiko kebakaran maupun gangguan lalu lintas di kawasan perkotaan.