Penertiban Pom Mini Baru di Jalan Besar, DPRD Minta Satpol PP Jangan Tebang Pilih

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Polemik keberadaan pom mini atau SPBU eceran kembali mengemuka di Kota Balikpapan. Setelah sempat dilakukan penertiban dan pemusnahan jelang Lebaran lalu, kini DPRD Kota Balikpapan kembali mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan razia lebih menyeluruh terhadap pom mini ilegal yang dinilai masih menjamur, khususnya di dalam area permukiman warga.
Anggota DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto, menyoroti penertiban yang selama ini dilakukan Satpol PP baru menyasar jalan-jalan utama. Sementara banyak pom mini justru berdiri di gang sempit, akses masuk pemukiman, bahkan dekat fasilitas umum, tanpa izin dan tanpa pengawasan yang jelas.
“Informasi yang kami terima di lapangan, razia memang dilakukan, tapi hanya di akses jalan besar saja. Di dalam lingkungan warga, masih banyak pom mini yang beroperasi tanpa izin,” ujar Doris kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Doris, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan yang mengatur legalitas dan keselamatan usaha penjualan bahan bakar.
“Jika memang dalam aturan tidak dibolehkan kecuali yang punya izin resmi, maka semua harus ditertibkan tanpa tebang pilih. Di semua kecamatan, tidak hanya di satu atau dua wilayah saja,” tegasnya.
Doris juga menyampaikan bahwa meskipun ada anggapan sebagian razia dilakukan dengan tidak merata, hal itu perlu dikonfirmasi langsung di lapangan. Yang terpenting, katanya, adalah memastikan bahwa aturan ditegakkan dengan adil, dan usaha ilegal tidak dibiarkan berkembang bebas.
Pom Mini Tak Berizin Dianggap Membahayakan
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah dan akan terus melakukan penertiban terhadap pom mini yang tidak sesuai regulasi. Menurutnya, keberadaan pom mini tanpa izin dan tanpa standar keselamatan dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Banyak dari mereka beroperasi di permukiman padat, pinggir jalan, bahkan dekat sekolah dan pasar. Ini sangat berbahaya jika terjadi kebocoran atau kebakaran,” ujarnya.
Boedi menekankan, bahwa penertiban ini bukan bertujuan mematikan usaha kecil masyarakat, melainkan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan. Pihaknya telah menggandeng Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan (DPMPTSP), dan dinas terkait lainnya untuk pendataan dan penindakan pom mini ilegal.
“Saat ini kita sedang dalam tahap koordinasi lintas sektor. Sosialisasi kepada pemilik usaha juga sudah dilakukan agar mereka paham risikonya. Kami tidak ingin langsung main tindak tanpa peringatan,” jelasnya.
Satpol PP mengakui bahwa pom mini memang membantu akses BBM di kawasan yang jauh dari SPBU resmi. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk beroperasi tanpa legalitas dan mengabaikan aspek keselamatan.
“Kami ingin semua pelaku usaha, termasuk pom mini, bisa beroperasi secara legal, aman, dan tertib. Kota ini harus menjadi contoh bagaimana usaha kecil pun bisa berjalan dengan tetap mematuhi aturan,” pungkas Boedi.
Regulasi Sudah Jelas, Penindakan Harus Tegas
Regulasi mengenai pom mini dinilai sudah sangat jelas. Pemilik usaha wajib mengurus izin resmi, mematuhi standar keselamatan, serta tidak boleh beroperasi di area yang berisiko tinggi. Bahkan, dalam SE Wali Kota ditegaskan bahwa usaha penjualan BBM eceran hanya boleh dilakukan dengan standar teknis dan administratif tertentu.
DPRD meminta agar Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban sesekali, namun juga membuat sistem pengawasan jangka panjang agar praktik serupa tidak kembali berulang. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap proses perizinan agar lebih cepat dan transparan, sehingga pelaku usaha tidak kesulitan mematuhi aturan.
“Yang sudah punya izin silakan lanjut, tapi yang belum dan tidak patuh, harus ditertibkan semua. Ini bukan soal bisnis, tapi soal keselamatan dan hukum,” tutup Doris.
Berikut Jumlah penertiban pom mini di Balikpapan sejak awal tahun 2024 hingga akhir April 2024 adalah sebagai berikut:
- 17 unit pom mini ilegal
- 28 pelaku usaha BBM eceran.
Data ini merupakan bagian dari penegakan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem yang diterbitkan pada 4 Januari 2024, serta pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
(Tim Smartrt.news/rama/sumber: DPRD Balikpapan, Satpol PP Balikpapan)
BACA JUGA