Pencabutan Perda RT Tahun 2002, Dinilai Tak Lagi Relevan dengan Kondisi Kota

Rakor RT di Kelurahan Sumberejo.
Smartrt.news, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi memulai pembahasan awal untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT). Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dan kebutuhan Kota Balikpapan saat ini.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menjelaskan bahwa Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pesat kota, baik dari segi kependudukan, tata wilayah, maupun peran Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
“Perda itu sudah sangat lama, dibuat pada tahun 2002. Sekarang sudah lebih dari 20 tahun. Tentu banyak aspek yang perlu diperbaharui agar lebih kontekstual dengan tantangan saat ini,” ujar Iwan, Senin (2/6/2025).
Dinamika Kota dan Kebutuhan Regulasi Baru
Sebagai informasi, Perda Nomor 17 Tahun 2002 ditetapkan pada 12 Agustus 2002 dan sejak itu menjadi dasar hukum bagi pembentukan serta pengelolaan RT di Kota Balikpapan. Perda tersebut mengatur sejumlah hal mendasar, mulai dari:
Mekanisme pembentukan RT;
Tujuan kelembagaan RT;
Tugas dan fungsi pengurus RT;
Struktur organisasi RT;
Sumber dana dan kekayaan RT;
Pemberdayaan dan administrasi RT.
Namun menurut Iwan, sejak regulasi itu dibuat, telah terjadi banyak perubahan, termasuk pertumbuhan jumlah penduduk, pergeseran struktur sosial, hingga munculnya potensi pemekaran wilayah di sejumlah kecamatan.
“Ada kawasan yang dulunya padat, sekarang berkembang jadi kawasan urban baru. Beberapa RT menjadi sangat besar, ada juga yang tumpang tindih wilayahnya. Hal ini menuntut aturan yang lebih fleksibel dan adaptif,” terangnya.
Fokus pada Identifikasi Masalah
Saat ini, DPRD Balikpapan masih berada pada tahapan awal pembahasan. Proses yang sedang berjalan meliputi kajian awal, penyusunan daftar isian masalah (DIM), serta pengumpulan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Kita masih menyusun dasar-dasar pembahasannya, termasuk mengidentifikasi persoalan, menelaah aspek hukum, filosofis, dan sosial yang berkembang di masyarakat,” tutur Iwan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan pihak kelurahan untuk memastikan rancangan regulasi pengganti benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
DPRD menargetkan pembahasan pencabutan Perda ini dapat dilanjutkan dengan penyusunan regulasi baru yang lebih progresif dan relevan. Peraturan baru nantinya diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat dan responsif terhadap perkembangan kota.
Menuju Kota Strategis Penyangga IKN
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), posisi strategis Balikpapan turut menjadi pertimbangan utama dalam pembaruan kebijakan. Pemerintah kota maupun legislatif mulai merancang ulang berbagai regulasi agar sejalan dengan peran barunya sebagai pusat pendukung logistik, ekonomi, dan mobilitas penduduk di kawasan IKN.
“Balikpapan ini menjadi simpul utama menuju IKN. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan lokal, termasuk soal tata kelola masyarakat seperti RT, juga harus mampu menyesuaikan arah pembangunan nasional,” tandas.***
Jumlah RT di Kota Balikpapan berdasarkan data dari BPS Balikpapan pada tahun 2023:
Kecamatan Balikpapan Timur : 234 RT
Kecamatan Balikpapan Barat : 264 RT
Kecamatan Balikpapan Kota : 229 RT
Kecamatan Balikpapan Tengah : 326 RT
Kecamatan Balikpapan Selatan : 337 RT
Kecamatan Balikpapan Utara : 394 RT
Total : 1.784 RT
(Tim Smartrt.news/anang)