Pemutihan Pajak Kendaraan Dorong Kenaikan PAD Balikpapan hingga Rp250 Miliar

BPPDRD
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham.(Foto: smartrt.news/rama)

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bagi para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur secara resmi mengesahkan kebijakan Pemutihan Pajak dan Hapus Retribusi (PPHR) yang memungkinkan penghapusan otomatis tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu lagi membayar kewajiban tahun-tahun sebelumnya. Syaratnya, mereka cukup membayar PKB untuk tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dan mulai diberlakukan sejak awal tahun ini.

“Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di tahun ini, maka seluruh tunggakan pajak dari tahun 2025 ke bawah akan otomatis dihapus. Ini tentu menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan,” ujar Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, kepada awak media, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan kendaraan bermotor yang potensinya besar.

“Potensi penerimaan PKB di Kota Balikpapan bisa mencapai Rp300 miliar per tahun. Dalam kondisi normal, kita bisa berharap pada angka Rp200 sampai Rp250 miliar. Ini belum termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang juga merupakan sumber pendapatan besar,” jelasnya.

PAD Balikpapan Terangkat, Kesadaran Pajak Meningkat

Dalam sistem sebelumnya, penerimaan dari PKB dan BBNKB dibagi antara pemerintah pusat dan daerah melalui skema bagi hasil. Namun kini, dengan sistem option, dana dari sektor ini langsung masuk ke kas daerah (kasda). Kota Balikpapan kini menerima 66 persen dari seluruh pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan masyarakat.

“Dulu kita hanya menerima sekitar Rp180 sampai Rp190 miliar per tahun dari sektor ini. Tapi sekarang, dengan skema baru, angkanya bisa naik hingga Rp250 miliar. Ini lonjakan signifikan dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kota, infrastruktur, serta pelayanan publik,” tambahnya.

Meski kebijakan ini bersifat provinsi, pelaksanaannya masih menjadi tantangan tersendiri di tingkat kabupaten dan kota. Balikpapan sendiri belum memiliki kewenangan penuh untuk mengatur teknis pelaksanaannya dan masih bergantung pada sistem dari pemerintah provinsi.

“Pemerintah kota hanya bisa mengikuti apa yang ditetapkan provinsi. Tapi kami tentu mendukung penuh kebijakan ini karena dampaknya sangat positif,” ujarnya.

Selain dari sisi penerimaan, kebijakan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Banyak warga yang selama ini enggan membayar pajak karena jumlah tunggakan yang terus menumpuk. Dengan adanya penghapusan ini, diharapkan muncul antusiasme baru untuk melunasi kewajiban.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, melalui siaran persnya, menyampaikan bahwa PPHR adalah bentuk insentif sekaligus ajakan bagi masyarakat untuk aktif dalam pembangunan daerah.

“Pendapatan dari sektor pajak kendaraan sangat vital. Ketika masyarakat membayar pajak, itu berarti mereka turut membangun jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda kesempatan ini.

“Silakan datang ke kantor Samsat atau gunakan layanan daring untuk membayar pajak. Tidak perlu takut dengan tunggakan lama, karena semuanya akan dibersihkan begitu pembayaran tahun berjalan dilakukan,” tutupnya.***

(Tim Smartrt.news/rama/anang)