Pemprov Kaltim Kaltim Terbitkan Ecaran, Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Oleh editor johan pada 11 Agu 2025, 19:07 WIB
Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 5 Agustus 2025. / Pemprov Kaltim

Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 5 Agustus 2025. / Pemprov Kaltim

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam urusan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Peringatan ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.12/2204/DISDUKCAPIL/2025 yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 5 Agustus 2025.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, Disdukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui panggilan video, WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon untuk melakukan aktivasi IKD.

Proses resmi hanya dapat dilakukan tatap muka di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, desa/kelurahan, atau lokasi layanan resmi lainnya, setelah pengguna mengunduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore.

“Data kependudukan kini menjadi basis berbagai layanan publik, baik pemerintah maupun swasta, sehingga kebocoran data dapat menimbulkan risiko serius,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud.

Pemprov Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk:

  • Tidak membagikan dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau akta kematian melalui media sosial, aplikasi pesan, atau situs tidak resmi.
  • Memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.
  • Menghindari penggunaan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau pernikahan sebagai kata sandi.
  • Menyensor sebagian informasi saat mengirim dokumen kepada pihak terpercaya.
  • Mewaspadai situs palsu dengan domain mirip situs resmi.

Warga yang menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data dapat melapor melalui email disdukcapil@kaltimprov.go.id, akun Instagram @disdukcapil_prov.kaltim, atau WhatsApp 0878-8345-3285.

“Penyalahgunaan data pribadi bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat mengancam keamanan identitas seseorang. Karena itu, kewaspadaan harus menjadi kebiasaan,” tambah Gubernur Rudy.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim)

Tinggalkan Komentar