Pemprov Kaltim akan Surati Presiden dan Kemenhub agar Ojol Dibuatkan Regulasi Khusus

Oleh kontributor achmad pada 20 Mei 2025, 22:32 WIB
Ojol di Samarinda saat menyampaikan tuntutannya ke Pemprov Kaltim (Foto : Pemprov Kaltim /Smartrtnews)

Ojol di Samarinda saat menyampaikan tuntutannya ke Pemprov Kaltim (Foto : Pemprov Kaltim /Smartrtnews)

Smartrtnews, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyatakan mendukung dan mengakomodasi tuntutan ratusan driver ojek online (ojol) roda dua dan roda empat yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur, Selasa (20/5/2025).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa driver online merupakan bagian penting dari roda perekonomian daerah. Oleh sebab itu, Pemprov Kaltim akan mengawal aspirasi para mitra aplikator tersebut hingga ke tingkat pusat.

“Pemprov Kaltim sudah menerima aspirasi rekan-rekan driver online. Keputusan dan kebijakan kita tetap mengacu pada regulasi pusat. Namun kami mendukung penuh agar tarif tetap adil dan tidak memberatkan penghasilan driver,” tegas Seno Aji.

Ojol Urat Nadi Ekonomi Daerah

 Wagub menyebut, Pemprov Kaltim telah menetapkan kebijakan sebelumnya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) terkait operasional aplikator online. Jika belum dicabut, maka keputusan itu tetap mengikat.

“Kami minta aplikator tidak main-main dengan keputusan gubernur. Kami siap menerbitkan surat resmi ke Menteri Perhubungan untuk mempertegas posisi Pemprov terhadap kesejahteraan driver,” ucapnya.

Seno Aji bahkan menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Presiden . Pemprov juga akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan driver Kaltim ke Jakarta dalam pertemuan nasional yang melibatkan 20 provinsi.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kaltim akan menyusun surat permohonan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), agar dibuat regulasi atau bahkan undang-undang khusus tentang transportasi online di Indonesia.

“Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum dan aplikator wajib patuh terhadap aturan yang ada di Indonesia,” jelas Seno Aji.

Tuntutan Driver Ojol Samarinda

Koordinator aksi damai dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Lukman dan Ivan Jaya, menyampaikan sejumlah tuntutan utama para driver ojol yakni kenaikan tarif jasa ojek online dan taksi online

Lalu, regulasi khusus untuk pengantaran makanan dan barang, penetapan tarif bersih yang adil, penghapusan program promo/hemat yang merugikan driver dam embentukan Undang-Undang Transportasi Online

“Aksi ini kami lakukan serentak bersama 20 provinsi di Indonesia, termasuk di Samarinda dan Tenggarong,” ujar Lukman.

Aplikator Akan Dievaluasi

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa aplikator yang tidak patuh terhadap regulasi daerah akan dievaluasi secara menyeluruh. Menurut Wagub Seno, kini penghasilan driver online tak lagi seperti 10 tahun lalu.

“Dulu penghasilan driver tinggi, sekarang turun drastis. Maka keadilan dan kesejahteraan para mitra aplikator harus jadi perhatian serius,” ujarnya

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah memahami keresahan para mitra ojol dan akan segera menggelar evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transportasi online.

“Pemerintah ingin menjaga keseimbangan ekosistem ini. Kami mendengar aspirasi mitra pengemudi, perusahaan, dan masyarakat pengguna layanan,” jelas Dudy dalam siaran persnya.

Total 5 Juta Pengemudi Ojol

Dalam pertemuan dengan  pimpinan aplikator seperti GoTo Gojek Tokopedia, Grab, inDrive, dan Maxim, Dudy menegaskan bahwa potongan mitra seharusnya tidak melebihi 20%, sebagaimana diatur dalam Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022.

Data Kemenhub dan BPS, saat ini ada lebih dari 5 juta pengemudi ojol aktif di Indonesia pada 2025. Sektor transportasi online diperkirakan menyumbang lebih dari Rp100 triliun per tahun ke dalam perekonomian digital nasional.

Di Kaltim, termasuk Balikpapan,  Samarinda dan Tenggarong, pertumbuhan driver ojol meningkat signifikan seiring dengan urbanisasi dan penetrasi digital.

(Tim Smartrtnews/Johan/Sumber : Pemprov Kaltim/Kemenhub/Berbagai Sumber)