Pemprov Kaltim Ajukan Revisi Perda PT Migas dan Jamkrida

Oleh editor johan pada 04 Agu 2025, 16:36 WIB
Wakil Gubernur Kaltim Seno AJi (Foto : Pemprov Kaltim)

Wakil Gubernur Kaltim Seno AJi (Foto : Pemprov Kaltim)

Smartrt.news, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi mengajukan revisi terhadap Perda PT Migas Mandiri Pratama dan Perda PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dalam nota penjelasannya menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut mampu beroperasi sesuai dinamika hukum dan kebutuhan strategis pembangunan ekonomi daerah.

“Ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah krusial untuk memperkuat peran BUMD sebagai lokomotif kesejahteraan rakyat,” tegas Wagub Seno dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).

Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim diajukan sebagai respons terhadap regulasi terbaru sektor energi dan tata kelola BUMD.

“Perubahan ini untuk memastikan PT Migas Mandiri beroperasi secara profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah,” ujar Seno.

Pemprov menilai, penyesuaian regulasi sangat diperlukan agar BUMD ini mampu mengelola sumber daya alam secara optimal, mengikuti perkembangan industri migas dan menjaga kepentingan daerah di tengah ketatnya kompetisi energi nasional.

Adapun perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan PP Nomor 54 dan 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Perda lama tidak lagi relevan. Beberapa pasal, terutama terkait modal dasar disetor, pembagian keuntungan, dan struktur kelembagaan perlu disesuaikan,” jelas Wagub Seno.

Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat peran Jamkrida sebagai penjamin pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) – salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Kaltim.

Pemprov Kaltim menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kesediaannya membahas dua Ranperda ini sebagai prioritas legislatif.

“Kami harap pembahasan Ranperda ini dapat dipercepat sehingga bisa segera diimplementasikan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi,” tutup Wagub Seno.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber: Pemprov Kaltim)

 

Tinggalkan Komentar