Category Ad 1

Pemkot Balikpapan Kaji Pemekaran Kelurahan untuk Bentuk Kecamatan Baru

Oleh editor johan pada 18 Agu 2025, 11:45 WIB

Pesisir Balikpapan / Smartrt/Sudarman

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota  (Pemkot) Balikpapan tengah mengkaji kemungkinan pemekaran sejumlah kelurahan yang berpotensi membentuk kecamatan baru. Kajian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan syarat minimal pembentukan kecamatan, yakni memiliki sedikitnya lima kelurahan di dalamnya.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan beberapa wilayah yang sedang dipelajari mencakup kawasan timur, utara, hingga sebagian wilayah barat. Sejumlah kelurahan yang telah masuk dalam kajian antara lain Kelurahan Manggar, Karang Joang, dan Graha Indah.

Selain itu, Kelurahan Kariangau juga dinilai memiliki potensi besar untuk dimekarkan, meskipun masih perlu ditinjau lebih lanjut dari aspek jumlah penduduk dan luas wilayah.

“Untuk membentuk kecamatan baru, kelurahan harus dimekarkan terlebih dahulu. Dari hasil kajian awal, ada beberapa kelurahan gabungan di wilayah timur, utara, dan sebagian barat yang berpotensi membentuk satu kecamatan baru,” jelas Zulkifl, Minggu (17/8/2025).

Kajian ini, lanjutnya, dilakukan bersama konsultan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah finalisasi pemetaan wilayah selesai, Pemkot akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan hukum pemekaran.

 

Selain aspek administratif, pemerintah juga akan menggelar forum musyawarah kelurahan untuk meminta persetujuan masyarakat.

“Yang jelas proses ini masih panjang. Kami draft Perda dulu, lalu setelah pemetaan kami akan mendorong persetujuan masing-masing wilayah. Jadi nanti kelurahan akan melaksanakan forum musyawarah untuk mendapatkan persetujuan dari kelurahan yang bersangkutan, unsur-unsur masyarakat, dan sebagainya,” terang Zulkifli.

Di samping itu, tahapan pemekaran juga mencakup pemetaan ulang Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dengan jumlah lebih dari 300 Kepala Keluarga (KK) berpeluang dimekarkan menjadi RT baru sesuai aturan yang berlaku.

“Pemekaran RT bisa kita lakukan juga. Sudah kami buka itu, jadi boleh. Tapi kami batasi yang sudah 300 KK boleh dimekarkan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar