Pemkot Balikpapan Beri Tawaran Diskon BPHTB

Pajak
Pemkot melalui BPPDRD Balikpapan berikan diskon BPHTB. (smartrt)

SMARTRT.NEWS –  Pemkot Balikpapan menawarkan diskon 20 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Diskon BPHTB berlaku untuk masyarakat yang ingin meningkatkan status sertifikat tanah mereka dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau setara.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan diskon berlaku 1 Maret 2025 hingga akhir tahun. Diskon ini bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan, terutama dalam menghadapi biaya hidup yang terus meningkat.

“Kami ingin memberi kemudahan masyarakat, terutama yang punya beban ekonomi lebih besar. Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat memberi manfaat nyata,” jelas Idham, Selasa.

Ia berharap, diskon BPHTB mampu mempercepat penyelesaian sertifikat tanah yang masih berstatus BPHTB Terutang, karena belum terlunasi. Tahun 2024, lanjut Idham, penerimaan BPHTB Balikpapan tercatat sebesar Rp 199,4 miliar.

“Untuk target 2025 ditetapkan sebesar Rp165 miliar,” jelasnya.

Dengan pemberian diskon, ia optimistis lebih banyak warga yang dapat melunasi kewajiban mereka.

Selain itu, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti program pembangunan 3 juta rumah, Pemkot Balikpapan juga menggratiskan BPHTB dengan syarat penghasilan rendah dan luas rumah maksimal 36 meter persegi.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot memberi akses yang lebih adil terhadap kepemilikan tanah dan perumahan. Selain itu, Pemkot Balikpapan bahkan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp 100 ribu.

“Kebijakan ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar PBB dalam kategori tersebut,” imbuhnya.

Mengenal BPTH

BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan itu, antara lain, dapat berasal dari pemindahan hak karena jual beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB salah satu jenis pajak yang harus bayar saat membeli rumah maupun properti lainnya.

Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.

Lalu, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang.Termasuk pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, serta pemekaran usaha atau hadiah.

BPHTB berlaku untuk semua transaksi properti yang membeli dari per orangan maupun developer. Besarnya BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi setelah minus NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP berbeda besarannya di setiap daerah.

Nugi Irmawan