Pemkot Balikpapan Belum Sediakan Kompensasi, Dampak BBM Oplosan Bagi Kendaraan

Oleh widodo pada 16 Apr 2025, 10:35 WIB
antrean bbm

Warga Balikpapan sedang antre BBM di malam hari di SPBU DAM Balikpapan.(Foto:smartrt.news/anang)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Keluhan sejumlah warga Kota Balikpapan terkait gangguan pada kendaraan bermotor mereka pasca pengisian bahan bakar minyak (BBM) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kian mencuat. Gejala umum yang dilaporkan warga adalah mesin motor yang tersendat atau brebet saat digunakan setelah mengisi BBM, khususnya jenis Pertamax.

Budiman, warga Kelurahan Gunung Sari, menjadi salah satu yang merasakan dampaknya. Ia mengaku mengalami gangguan pada mesin motornya tak lama setelah melakukan pengisian Pertamax di SPBU di kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan.

“Saya bawa ke bengkel motor karena brebet habis isi bensin Pertamax di kawasan Jalan Ahmad Yani. Semoga baik-baik saja nanti,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya ia rutin menggunakan jenis BBM yang sama tanpa pernah mengalami masalah serupa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas BBM yang beredar di pasaran, serta potensi pencampuran atau penurunan mutu bahan bakar di tingkat distribusi.

Pemkot Belum Ambil Langkah Kompensasi

Menanggapi keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan BBM bermasalah ini telah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama dengan DPRD Kaltim dan pihak Pertamina.

bagus
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo,(Foto:smartrt.news/rama)

“BBM ini kalau sudah ditangani pemerintah provinsi dan juga legislatif, maksud kita cukup satu pintu saja agar tidak terjadi dualisme penanganan,” tegas Bagus.

Namun demikian, Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini belum memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada warga terdampak, berbeda dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda. 

Di ibu kota provinsi Kaltim tersebut, warga yang kendaraannya rusak akibat BBM mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp300 ribu, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari bengkel dan foto kondisi kendaraan saat diperbaiki.

DPRD Kaltim Instruksikan Layanan Bengkel Gratis

Alih-alih memberikan bantuan uang tunai, Pemkot Balikpapan memilih menunggu hasil koordinasi lanjutan dari Pemerintah Provinsi. Menurut Bagus, DPRD Kaltim, khususnya Komisi II, telah memberikan instruksi kepada Pertamina untuk membuka layanan bengkel gratis bagi masyarakat terdampak. 

“Komisi II sudah memberikan trigger bahwa Pertamina harus menyiapkan bengkel gratis untuk masyarakat yang terdampak BBM oplosan,” ujarnya.

Bagus juga menekankan pentingnya pengawasan lintas instansi serta koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ia menyebut rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kaltim dan Pertamina telah dilakukan, dan saat ini pihaknya tengah menunggu realisasi dari hasil pertemuan tersebut.

“Saya pikir pengawasan dari masing-masing dinas sudah cukup. Provinsi juga sudah melakukan RDP dengan Pertamina, jadi kita tinggal menunggu tindak lanjutnya,” kata Bagus.

Belum Ada Minat SPBU Asing di Balikpapan

Di sisi lain, polemik seputar kualitas BBM juga membuka ruang diskusi mengenai persaingan usaha dan keterlibatan investor asing dalam sektor energi, khususnya SPBU. Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada investor asing yang menyatakan minat untuk membuka SPBU di Balikpapan.

“Saya sejak April 2023 menjabat sebagai Kepala Dinas di DPMPTSP, dan sejauh ini belum ada SPBU asing yang berminat masuk. Belum ada komunikasi awal, terutama dari SPBU asing yang selama ini beroperasi di wilayah Jabodetabek,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Gubernur Kalimantan Timur yang sebelumnya membuka peluang investasi asing di sektor energi. Termasuk pembangunan SPBU oleh perusahaan seperti Shell, Vivo, dan sejenisnya.

Hasbullah menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan bersikap terbuka terhadap masuknya investor asing. Tentunya proses pembangunan SPBU mengacu pada ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku. 

“Kalau memang ada yang mau buka, kita dukung. Persaingan usaha itu penting agar masyarakat punya banyak pilihan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perizinan pembangunan SPBU asing tidak jauh berbeda dengan prosedur yang berlaku bagi investor lokal. Perbedaan hanya terletak pada status kepemilikan dan proses perizinan perusahaannya.

“Perizinan pembangunan SPBU asing tetap mengacu pada tata ruang. Harus berada di kawasan perdagangan dan jasa, umumnya di jalan utama. Setiap kecamatan di Balikpapan memungkinkan karena jalan protokol kita melewati semua kecamatan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa investor biasanya akan melakukan kajian pasar terlebih dahulu. Seperti, menghitung jumlah kendaraan yang beroperasi di kota ini, sebagai bagian dari pertimbangan bisnis.

“Jumlah kendaraan yang saat ini juga bisa jadi pertimbangan, tentunya setiap perusahaan punya kriterianya masing-masing,” tukas Helmi.***

(Tim Smartrt.news/rama)