Pemilihan Ketua RT Terganjal Regulasi, Perwali Belum Rampung

Oleh kontributor Sudarman pada 21 Jul 2025, 10:55 WIB
pemilihan RT

Pemilihan Ketua RT di Balikpapan masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata cara pemilihan ketua RT yang kini masih tahap finalisasi dan belum ditetapkan sebagai regulasi resmi. (Foto: dok pemilihan RT tahun 2022)

Smarrt.news, BALIKPAPAN – Harapan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Balikpapan dalam waktu dekat tampaknya harus ditunda. Hingga pertengahan Juli 2025, Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata cara pemilihan ketua RT masih dalam tahap finalisasi dan belum ditetapkan sebagai regulasi resmi.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan perwali tersebut rampung pada Februari 2025 agar proses pemilihan ketua RT dapat digelar mulai Maret. Namun target itu molor karena sejumlah tahapan administratif yang belum selesai, termasuk harmonisasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami sudah menyusun perwali, tapi memang harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Itu yang membuat pengesahannya tertunda,” jelas Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli, kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Perwali Gantikan Perda

Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi ini adalah bahwa ke depan, pemilihan ketua RT tidak lagi mengacu pada peraturan daerah (perda), tetapi cukup melalui perwali. Artinya, proses dan mekanisme pemilihan akan berada sepenuhnya dalam kewenangan wali kota.

“Perwali ini menggantikan perda, jadi bukan lagi produk legislatif. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulkifli.

Namun, karena masih ada perda yang berkaitan dengan pemilihan ketua RT, Kementerian Hukum meminta agar perda tersebut dicabut terlebih dahulu sebelum perwali baru ditetapkan.

“Jadi kita mengikuti saja alurnya. Harus cabut perda dulu, baru bisa tetapkan perwali,” tambahnya.

Masa Jabatan dan Batasan Kepemimpinan RT

Perwali baru ini juga disiapkan untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Beberapa hal penting yang akan diatur dalam perwali, antara lain:

Masa jabatan ketua RT diperpanjang menjadi 5 tahun, dari sebelumnya 3 tahun. Batas masa jabatan maksimal adalah dua kali periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Tata cara teknis pemilihan, termasuk mekanisme pendaftaran calon, pemungutan suara, hingga pelantikan ketua RT, akan diatur secara rinci dalam perwali.


Penundaan Pemilihan, Perpanjangan Masa Jabatan Sementara

Akibat keterlambatan penyusunan perwali, sejumlah ketua RT yang masa jabatannya telah habis tahun ini terpaksa diperpanjang sementara hingga regulasi rampung. Namun Pemkot memastikan, pemilihan tetap akan digelar begitu perwali disahkan.

“Setelah perwali jadi produk hukum, maka pemilihan sudah bisa berjalan. Terutama bagi RT yang masa jabatannya habis tahun ini,” kata Zulkifli.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, juga menegaskan bahwa proses pemilihan tetap akan dilakukan secara demokratis, oleh warga, bukan oleh pemerintah kota.

“Yang milih itu warga, bukan wali kota. Jadi nanti tetap pemilihan seperti biasa, hanya masa jabatannya saja yang berubah,” ujarnya.

Proses Demokrasi RT Tetap Jalan

Pemkot memastikan bahwa tidak ada niat untuk menghambat proses demokrasi di tingkat paling bawah. Justru, melalui regulasi baru ini, Pemkot ingin menghadirkan kepastian hukum, keseragaman proses, serta memperpanjang efektivitas kinerja ketua RT dalam melayani warga.

Jika perwali berhasil ditetapkan pada kuartal ketiga 2025, maka pemilihan ketua RT di seluruh wilayah Balikpapan bisa digelar serentak atau bertahap, sesuai dengan kesiapan masing-masing kelurahan.***

(Tim smartrt.news/anang/sumber:Setdakot Balikpapan)

Tinggalkan Komentar