Pemerintah Ungkap Ratusan Merek Beras Tak Sesuai HET, Bagaimana di Balikpapan?

Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah menemukan fakta mencengangkan: mayoritas beras premium dan medium di pasaran nasional tidak memenuhi standar mutu, melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), dan bobot kemasan tak sesuai label.
Temuan ini langsung dilaporkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
Lalu, bagaimana situasi harga beras di Balikpapan?
Berdasarkan laporan harian Pemkot Balikpapan per 26 Juni 2025, berikut rincian harga beras di lima pasar utama:
Harga Beras Balikpapan:
- Pasar Klandasan:
- Beras premium: hingga Rp17.000/kg
- Beras medium: Rp13.100–Rp15.600/kg
- Pasar Pandan Sari:
- Harga serupa dengan Pasar Klandasan
- Pasarbaru:
- Beras premium: Rp16.500/kg
- Beras medium: Rp13.000–Rp15.500/kg
- Pasar Muara Rapak:
- Beras premium: Rp17.600/kg (tertinggi di Balikpapan)
- Beras medium: Rp13.100–Rp15.000/kg
- Pasar Sepinggan:
- Harga mirip dengan Muara Rapak
Dengan harga yang melebihi HET pemerintah, publik Balikpapan patut waspada terhadap kemungkinan beras yang dikonsumsi termasuk dalam kategori bermasalah.
Mentan: 85,5% Beras Premium Tidak Sesuai Mutu, 59,7% Dijual di Atas HET
Dalam konferensi pers nasional, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap bahwa dari 268 merek beras yang diperiksa, 212 merek melanggar ketentuan:
- 85,56% beras premium tidak sesuai mutu
- 59,78% dijual di atas HET
- 21% berat tidak sesuai kemasan
“Temuan ini dari uji lapangan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, ditemukan penyimpangan sistematis yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Amran, dikutp dari laman Info Publik.
Harga Naik Meski Produksi Melimpah: Ada Dugaan Mafia Pangan
Menurut FAO, produksi beras Indonesia pada 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, jauh di atas target nasional 32 juta ton. Namun, harga di pasaran justru tetap tinggi.
“Dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini jelas indikasi penyimpangan,” ujar Amran.
Salah satu praktik curang yang diungkap adalah beras subsidi (SPHP) dikemas ulang sebagai beras premium dan dijual lebih mahal. Potensi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.
Ultimatum Penegakan Hukum: Dua Minggu Bagi Pelaku Usaha
Kejaksaan Agung dan Polri telah menerima data resmi dari Kementan. Sesjam Pidana Khusus Kejagung, Andi Herman, menyebut praktik ini sebagai markup harga dan pelanggaran distribusi pangan bersubsidi, yang merugikan negara dan rakyat.
“Kami akan dukung penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan langsung dengan UU Perlindungan Konsumen.
“Jika pelanggaran masih terjadi hingga 10 Juli 2025, pelaku akan dijerat hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujarnya.
Mentan: Rakyat Tidak Boleh Terus Dirugikan
Pemerintah memberi waktu dua minggu kepada pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan segala bentuk pelanggaran.
“Mulai hari ini, tidak boleh ada beras di atas HET, mutu abal-abal, atau bobot curang. Siapa yang tidak patuh, akan berhadapan dengan hukum,” tegas Amran.
Ia juga menyerukan reformasi etika usaha di sektor pangan, mengingat beras adalah komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat.
“Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya daya beli, tapi juga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Pemkot Balikpapan/Info Publik)
BACA JUGA