Siswa SMAIT AL AULIYA Balikpapan dalam kelas (Foto : SMAIT AL AULIYA Balikpapan)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah mengambil langkah besar dalam reformasi sistem evaluasi pendidikan nasional. Melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen evaluasi akademik standar nasional yang baru.
Kebijakan ini diundangkan pada 3 Juni 2025, dan akan dikelola langsung oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Langkah ini menandai pergeseran paradigma besar dalam sistem penilaian pendidikan, dari yang bersifat administratif menjadi strategis dan inklusif.
Alat Uji Baru yang Menjamin Keadilan dan Standar Nasional
Berbeda dari ujian akademik konvensional, TKA bukan sekadar ujian akhir. Ia menjadi alat ukur resmi pemerintah untuk menilai capaian akademik siswa di seluruh Indonesia—baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal.
“TKA adalah bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak belajar setiap anak Indonesia diakui secara adil, apa pun latar belakang pendidikannya,” tegas Kepala BSKAP, Toni Toharudin, Minggu (8/6/2025).
5 Fungsi Strategis TKA dalam Sistem Pendidikan Nasional
TKA tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga menjadi pondasi kebijakan pendidikan nasional ke depan. Berikut lima fungsi utamanya:
- Dasar seleksi PPDB jalur prestasi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
- Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi secara nasional.
- Penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal (Paket C dan lainnya).
- Referensi resmi seleksi akademik lainnya yang adil dan setara.
- Instrumen pemantauan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kemenag, dan pemerintah daerah.
Siapa yang Wajib dan Berhak Mengikuti TKA?
Mulai tahun 2025, siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK akan mengikuti TKA. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan dijadwalkan dimulai 2026, demi memastikan kesiapan teknis dan kualitas pelaksanaan.
Yang menjadi sorotan adalah keterbukaan akses. Peserta dari jalur nonformal (Paket C) hingga jalur informal juga dapat mengikuti TKA dan mendapatkan sertifikat resmi nasional.
Transparansi dan Akses Publik
Sebagai wujud transparansi, masyarakat dapat mengakses dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 secara daring melalui laman:
🔗 jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527
Penerbitan Permendikdasmen No. 9/2025 menjadi titik balik penting dalam reformasi sistem pendidikan nasional. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi akademik kini menjadi bagian dari strategi nasional, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dengan TKA sebagai alat ukur resmi, Indonesia memasuki era baru pendidikan: lebih adil, inklusif, transparan, dan berbasis data.