Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Ayam Hidup Rp18.000 per Kg

Pekerja memberi makan ayam broiler di kandang ayam sistem close house di Desa Jurang, Gebog, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025). (foto " Info Publik)
Pekerja memberi makan ayam broiler di kandang ayam sistem close house di Desa Jurang, Gebog, Jawa Tengah, Jumat (20/6/2025). (foto " Info Publik)

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan ayam ras hidup (livebird) sebesar Rp18.000 per kilogram di tingkat peternak.

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional mulai 19 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dari praktik tata niaga yang merugikan.

Penetapan harga tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada 18 Juni 2025 yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementan, Badan Pangan Nasional, hingga Satgas Pangan Polri.

Lindungi Peternak, Tangkal Harga Tak Wajar

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen negara melindungi peternak kecil dari harga jual di bawah biaya produksi (HPP).

“Harga livebird paling rendah Rp18.000/kg telah disepakati seluruh pihak demi keberlangsungan peternak mandiri. Kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi harga ini sebagai hasil konsensus nasional,” tegas Agung, Jumat (20/6/2025).

Data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) per 16 Juni 2025 mencatat harga livebird di lapangan masih berkisar Rp15.000–Rp17.000/kg, di bawah HPP peternak yang mencapai Rp16.935–Rp17.646/kg. Selisih tersebut mengindikasikan adanya tekanan harga yang mengancam kelangsungan usaha peternak.

Satgas Pangan Ungkap Indikasi Permainan Harga

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pasar di sejumlah sentra produksi ayam ras di Banten dan Jawa Barat. Termasuk dugaan praktik kartel harga oleh oknum broker dan peternak yang membentuk harga di bawah HPP.

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga livebird harus mencerminkan biaya produksi secara adil. Kami siap mengambil tindakan hukum jika ada unsur pidana,” ujarnya.

Satgas Pangan akan mengawasi implementasi harga acuan dan menindak pelaku usaha yang melanggar dengan sanksi pidana maupun administratif jika terbukti melakukan praktik monopoli atau manipulasi pasar.

Sinkronisasi Harga Ayam dengan Program Makan Bergizi Gratis

Deputi Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menilai langkah stabilisasi harga ini sejalan dengan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan harga yang adil dan stabil, penyerapannya di tingkat hulu dapat lebih optimal.

“Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan nasional dengan peningkatan kesejahteraan peternak rakyat,” kata Astawa.

Mentan: Peternak Mandiri Harus Dilindungi Negara

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan peternak kecil berjalan sendiri di tengah tekanan pasar. Ia memerintahkan seluruh jajaran Kementan turun langsung mengawal kebijakan ini.

“Jangan biarkan peternak kecil berjalan sendiri. Kita harus hadir dan tegas memastikan mereka terlindungi,” tegas Mentan Amran.

Sebagai upaya jangka panjang, Kementan terus mendorong implementasi Permentan No. 10/2024, yang mewajibkan perusahaan pembibit ayam (DOC FS) mendistribusikan minimal 50% ke peternak eksternal (mandiri). Sisanya maksimal 50% dapat dialokasikan untuk internal dan mitra mereka.

Pemerintah juga mendorong pembentukan koperasi peternak guna memperkuat posisi tawar dalam rantai pasok dan memperpendek mata rantai distribusi livebird yang selama ini dikuasai oleh perantara dengan margin tinggi.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)

 

Tinggalkan Komentar