Whatsapp Video Call (foto : Kominfo Ngawi)
Smartrt.news, BALIKPAPAN – Pemerintah memastikan tidak ada rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP), termasuk WhatsApp Call, menyusul beredarnya isu yang menimbulkan keresahan publik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak sedang merancang maupun mempertimbangkan kebijakan tersebut.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar itu tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Usulan Belum Pernah Dibahas dalam Forum Kebijakan
Meutya menjelaskan, memang ada usulan dari kalangan industri, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ulang ekosistem digital, terutama menyangkut hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun demikian, Meutya menegaskan, usulan tersebut belum pernah dibahas secara resmi dalam forum kebijakan kementerian.
“Saya sudah meminta jajaran terkait untuk melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada arah kebijakan yang membatasi layanan digital publik,” tegas Meutya.
Prioritas Pemerintah: Akses dan Perlindungan Digital
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tetap berfokus pada tiga agenda nasional utama:
- Perluasan akses internet di daerah tertinggal dan 3T,
- Peningkatan literasi digital masyarakat, dan
- Penguatan keamanan serta perlindungan data pribadi.
Langkah-langkah ini dinilai jauh lebih strategis untuk meningkatkan ketahanan dan inklusivitas ruang digital, dibandingkan wacana pembatasan layanan komunikasi OTT yang telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Kemenkomdigi/Info Publik)