Pemerintah Tegaskan Sertifikat Tanah Lama Masih Sah: Sertifikat Elektronik Bukan Upaya Perampasan

Smartrt.news, BALIKPAPAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikat tanah lama yang masih berbentuk fisik (buku hijau) tetap sah secara hukum,.meskipun pemerintah telah mengimplementasikan Sertifikat Elektronik sejak 2023.
Masyarakat pun diminta tidak termakan hoaks yang menyebutkan adanya penarikan sertifikat fisik atau ancaman kehilangan hak atas tanah.
“Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membatalkan sertifikat fisik lama. Sertifikat yang ada tetap berlaku, dan masyarakat tidak dikenai sanksi jika tidak segera mengalihmediakan ke bentuk elektronik,” ujar Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, dikutip dari Info Publik.
Sertifikat Elektronik: Berlaku Jika Ada Layanan Pertanahan
Shamy menjelaskan bahwa alih media ke sertifikat elektronik hanya terjadi saat masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti:
- Balik nama
- Pemecahan sertifikat
- Roya hak tanggungan
- Peralihan hak karena jual beli atau hibah
“Contoh, jika terjadi jual beli tanah, sertifikat lama yang berbentuk buku akan diganti menjadi Sertifikat Elektronik atas nama pemilik baru. Bentuknya berupa lembaran dengan secure paper dan QR code, yang hanya dapat diakses oleh pemilik melalui kanal resmi,” jelasnya.
Klarifikasi Hoaks: Sertifikat Tidak Ditarik, Tanah Tidak Dirampas
Menanggapi berbagai isu yang beredar—mulai dari sertifikat lama akan ditarik, hingga narasi liar tentang perampasan tanah—Shamy menegaskan bahwa semua itu adalah hoaks.
“Dalam proses pendaftaran tanah, ada dua aspek: fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya—yakni status hukum dan data kepemilikan. Tapi aspek fisik tanah tetap nyata dan tidak berubah,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh kebijakan pertanahan dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian, legalitas, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan.
Kanal Informasi Resmi ATR/BPN
Untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat benar dan akurat, Kementerian ATR/BPN menyediakan sejumlah kanal resmi, antara lain:
- Website: www.atrbpn.go.id
- Media sosial resmi Kementerian ATR/BPN
- Hotline Pengaduan: 0811-1068-0000
“Kami imbau masyarakat tidak mudah percaya informasi dari sumber yang tidak kredibel. Semua informasi valid dapat diakses langsung melalui kanal resmi kami,” pungkas Shamy Ardian.
(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)
BACA JUGA