Pemerintah: Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis,./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis,./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

Smartrt.news, JAKARTA Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di sejumlah situs daring luar negeri dan memicu kekhawatiran publik.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan privatisasi pulau secara keseluruhan di wilayah Indonesia.

“Kita harus tegas. Tidak ada landasan hukum yang memperbolehkan privatisasi pulau. Jadi memprivatisasi pulau secara utuh itu tidak mungkin. Tidak ada undang-undangnya,” tegas Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Hanya 70 Persen yang Boleh Dimanfaatkan

Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam regulasi itu, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan lahan oleh individu atau badan hukum maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau.

“Sisanya, 30 persen wajib disiapkan untuk kepentingan publik, konservasi lingkungan, dan area yang dikuasai negara,” jelasnya.

Dengan demikian, secara hukum tidak dimungkinkan satu entitas menguasai seluruh pulau, apalagi menjualnya secara privat seperti yang kerap dipromosikan di situs-situs luar negeri.

Banyak Klaim di Situs Asing, Validitas Diragukan

Harison juga mengungkapkan bahwa informasi penjualan pulau yang banyak beredar sebagian besar berasal dari situs-situs asing. Namun, hingga kini belum ada verifikasi yang jelas mengenai keabsahan informasi tersebut maupun identitas pihak yang mengklaim kepemilikan pulau.

“Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau orang asing juga. Jadi, masyarakat harus bijak dalam menyikapinya,” ujarnya.

Imbauan untuk Waspada dan Jaga Kedaulatan

Menanggapi fenomena ini, Harison mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iklan atau klaim penjualan pulau yang beredar secara daring. Ia juga menyerukan agar semua pihak turut menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan nasional.

“Kami harap diskusi ini tidak hanya fokus pada isu jual beli pulau, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Isu penjualan pulau bukanlah hal baru, namun kembali marak akibat derasnya informasi digital yang sering tidak bisa diverifikasi. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan wilayah darat dan laut Indonesia serta memastikan agar regulasi tetap berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat umum.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)

Tinggalkan Komentar