Pemerintah Siapkan Skema LPG 3 Kg Satu Harga Nasional, Berlaku Mulai Tahun Depan

LPG 3 kg di tingkat pengecer Balikpapan harganya dua kali lipat diatas HET (Foto : Transisi Energi)

Smartrt.news, BALIKPAPAN Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kg akan diberlakukan secara nasional dan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Yuliot melalui keterangan resminya pada Jumat (4/7/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan harga bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga kurang mampu yang menjadi sasaran utama program tersebut.

“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Yuliot.

Menurutnya, penyamarataan harga LPG bersubsidi akan menghindari disparitas harga antarwilayah yang selama ini cukup lebar, terutama antara wilayah barat dan timur Indonesia.

Fokus untuk Rakyat Kecil, Tantangan Pengawasan Masih Ada

Yuliot mengakui bahwa pengawasan distribusi LPG satu harga hingga ke tingkat pengecer menjadi tantangan utama. Ia mengingatkan agar program ini tidak melenceng dari tujuannya: menjamin akses LPG 3 kg dengan harga terjangkau untuk masyarakat miskin dan rentan.

Saat ini, skema pengawasan masih dalam proses perumusan. Yuliot merujuk pada pengalaman pengawasan BBM satu harga yang dilakukan oleh BPH Migas, dan menyebut lembaga tersebut berpotensi juga dilibatkan dalam skema pengawasan LPG bersubsidi.

“Jangan sampai sasaran yang kami inginkan — masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik — itu justru tidak terimplementasikan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah wilayah yang belum mendapatkan akses ke LPG dan masih mengandalkan minyak tanah. Pemerintah berencana menyiapkan regulasi khusus untuk mendorong pemerataan layanan energi tersebut.

Berlaku 2026, Revisi Perpres Jadi Landasan

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan rencana pemberlakuan LPG satu harga secara nasional pada 2026 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan merevisi dua regulasi utama, yakni:

  • Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
  • Perpres No. 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan dan Mesin Pompa Air Bagi Nelayan dan Petani Sasaran.

Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memperluas akses energi bersubsidi secara adil, merata, dan tepat sasaran.

(Tim Smartrt.news/Johan/Sumber : Info Publik)

Tinggalkan Komentar