Pemerintah Siapkan Skema Baru Terkait Pendidikan Dasar Gratis

Ilustrasi guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Ilustrasi guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Smartrt.news, JAKARTA –Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyusun strategi nasional untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan negara menanggung pembiayaan pendidikan dasar secara adil, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “…tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini menjadi tonggak hukum baru yang menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan dasar gratis dan adil untuk semua anak Indonesia, tanpa diskriminasi jenis sekolah.

“Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen, sedang menyusun kebijakan pelaksanaan putusan MK,” jelas Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, dikutip dari Info Publik.

“Kami mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan, melakukan simulasi kebijakan dan anggaran, serta berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan,”

Bertahap, Berkelanjutan, dan Tepat Sasaran

Suharti menegaskan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan, sesuai dengan kapasitas fiskal negara. Namun demikian, prioritas utama tetap pada kualitas layanan pendidikan.

“Anak-anak dari keluarga miskin akan dibebaskan sepenuhnya dari biaya pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.

Sekolah Swasta Akan Dinilai Berdasarkan Kriteria Khusus

Kemendikdasmen juga tengah menyusun kriteria penerima bantuan pembiayaan bagi sekolah swasta. Tujuannya adalah memastikan anggaran negara dialokasikan secara efektif dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif. Maka perlu ada kriteria yang jelas bagi sekolah swasta yang akan menerima pembebasan biaya pendidikan,” ujar Suharti.

Komisi X DPR Siap Kawal Regulasi dan Anggaran

Langkah ini mendapat dukungan politik dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kebijakan ini dari sisi regulasi maupun anggaran.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Kemendikdasmen. Komisi X DPR RI mendukung penuh pelaksanaan putusan MK ini demi pemerataan akses pendidikan dasar yang berkualitas,” ujar Lalu Hadrian.

 

Tinggalkan Komentar