Pemerintah Guyur Rp 828,1 Miliar untuk Tunjangan Guru dan Pengawas PAI

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno. (Kemenag)

SMARTRT.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Agama menggarisbawahi pentingnya peningkatan tunjangan guru untuk kesejahteraan. Terutama mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa.

Untuk itu, Kemenag memastikan tunjangan profesi untuk 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam atau PAI di sekolah, akan dicairkan sebelum Lebaran.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 828,1 miliar mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan, yakni dari Januari dan Februari 2025,” jelas Dirjen Pendidikan Islam Suyitno, menukil laman Kemenag, Sabtu (15/3/2025).

Suyitno bilang, peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.  Tunjangan profesi dari pemerintah ini untuk guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat.

Suyitno merinci, yakni aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru. Lalu, memenuhi beban kerja sebagaimana Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Menurut Suyitno tunjangan profesi ini bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah.

Ia menambahkan proses pencairan tunjangan profesi ini mengacu pada tahapan dan verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.

“Saya meminta semua jajaran mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan bisa cair sebelum Lebaran,” tegasnya.

Sehingga, lanjutnya, para guru dapat memanfaatkan tunjangan itu untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka.

Direktur PAI, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini guru dan pengawas PAI, yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.

“Selain guru dari Kemenag, sebagian besar dari mereka adalah guru PAI dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Pihaknya memastikan semua tenaga pendidik dan pengawas PAI di sekolah baik dari Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya.

Adapun besaran tunjangan untuk masing-masing menyesuaikan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah berlaku,” tandasnya.