Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi, Deadline 25 April 2025

SMARTRT.NEWS – Calon jamaah haji yang belum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler, bisa bernafas lega. Sebab, batas akhir pelunasan yang sedianya sampai 17 April batal.
Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang pelunasan Bipih Tahap II, sampai 25 April 2025.
“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih reguler hingga 25 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, melalui keterangan resminya, mengutip dari Balikpapan, Jumat (18/4/2025).
Menurut Zain, meski secara nasional jumlah yang melunasi sudah lebih dari total kuota, namun ada empat provinsi yang belum terpenuhi 100%.
“Empat provinsi itu, Jawa Barat (95,23%), Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%). Dengan perpanjangan, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap optimal,” imbuhnya.
Ia menerangkan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota. Rinciannya, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terdiri dari 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia.
Selanjutnya, 685 pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 petugas haji daerah. “Hingga saat ini, jamaah yang melunasi biaya haji reguler sebanyak 209.359 orang,” jelasnya.
Mereka yang melunasi terdiri atas 180.641 jamaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan Tahap I maupun Tahap II.
Selain itu, ada 26.525 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.512 petugas haji daerah atau, dan 681 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
Pihak Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji 1446 H. Jamaah haji Indonesia rencananya mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.
Sehari berikutnya, jamaah haji asal Indonesia secara bertahap akan mulai berangkat ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Biaya Pelunasan Haji sesuai Embarkasi
Setiap embarkasi memiliki besaran Bipih berbeda. Berikut ini rincian biaya pelunasan haji berdasarkan embarkasi yang perlu dibayar oleh jamaah haji reguler:
Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
Medan: Rp 47.976.531
Batam: Rp 54.331.751
Padang: Rp 51.781.751
Palembang: Rp 54.411.751
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
Solo: Rp 55.478.501
Surabaya: Rp 60.955.751
Balikpapan: Rp 57.235.421
Banjarmasin: Rp 59.331.751
Makassar: Rp 57.670.921
Lombok: Rp 56.764.801
Kertajati: Rp 58.875.751
BACA JUGA