Pelunasan Biaya Haji 2025 Dibuka, Deadline 14 Maret

Oleh redaksi-j pada 15 Feb 2025, 10:00 WIB

Jamaah haji. (Kemenag)

SMARTRT.NEWSDitjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler 2025. Pelunasan dimulai sejak kemarin, dan akan berlangsung selama satu bulan, dengan batas waktu terakhir pada 14 Maret 2025.

Kebijakan ini hadir setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Keputusan Presiden Tentukan Biaya Haji 1446 H

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengungkapkan bahwa pelunasan biaya haji ini mengikuti terbitnya Keppres mengenai biaya haji 1446 H.

Keppres ini diteken oleh Presiden pada 12 Februari 2025 dan mengatur detail biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Dalam penjelasannya, Hilman menambahkan bahwa jamaah yang telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, rata-rata menerima nilai manfaat sekitar Rp 2 juta melalui virtual account. Oleh karena itu, jamaah hanya perlu membayar selisihnya dalam proses pelunasan ini.

Biaya Pelunasan Haji Berdasarkan Embarkasi

Setiap embarkasi memiliki besaran Bipih yang berbeda. Berikut adalah rincian biaya pelunasan haji berdasarkan embarkasi yang perlu dibayar oleh jamaah haji reguler:

Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333

Medan: Rp 47.976.531

Batam: Rp 54.331.751

Padang: Rp 51.781.751

Palembang: Rp 54.411.751

Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751

Solo: Rp 55.478.501

Surabaya: Rp 60.955.751

Balikpapan: Rp 57.235.421

Banjarmasin: Rp 59.331.751

Makassar: Rp 57.670.921

Lombok: Rp 56.764.801

Kertajati: Rp 58.875.751

Biaya untuk PHD dan Pembimbing KBIHU

Untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), biaya pelunasan juga berbeda berdasarkan embarkasi. Berikut adalah rinciannya:

Embarkasi Aceh: Rp 80.900.841

Medan: Rp 81.955.039

Batam: Rp 88.310.259

Padang: Rp 85.760.259

Palembang: Rp 88.390.259

Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 92.854.259

Solo: Rp 89.457.009

Surabaya: Rp 94.934.259

Balikpapan: Rp 91.213.929

Banjarmasin: Rp 93.310.259

Makassar: Rp 91.649.429

Lombok: Rp 90.743.309

Kertajati: Rp 92.854.259

PHD dan KBIHU menggunakan biaya untuk berbagai keperluan, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta pelindungan jamaah. Selain itu, biaya ini juga mencakup pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pengurusan dokumen perjalanan, premi asuransi, dan pembinaan jamaah haji di Indonesia maupun Arab Saudi.

Rincian Penggunaan Biaya Bipih

Hilman Latief menjelaskan bahwa jamaah haji menggunakan Bipih untuk berbagai kebutuhan, antara lain:

Penerbangan Haji: Termasuk biaya transportasi udara dari Indonesia menuju Arab Saudi.

Akomodasi di Makkah dan Madinah: Menutupi sebagian biaya penginapan selama berada di dua kota suci.

Biaya Hidup: Termasuk makan dan minum selama jamaah berada di tanah suci.

Sedangkan untuk PHD dan KBIHU, biaya Bipih juga mencakup:

Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina: Sebagai bagian dari ibadah haji yang meliputi wukuf dan kegiatan lainnya.

Pelindungan Jamaah: Meliputi asuransi dan perlindungan keselamatan jamaah.

Pelayanan Keimigrasian: Pengurusan dokumen perjalanan serta izin yang diperlukan selama ibadah haji.

Persiapkan Pelunasan Haji Sesuai Jadwal

Pemerintah mengimbau jamaah haji yang telah mendaftar dan membayar setoran awal, segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 14 Maret 2025. Dengan membayar biaya sesuai embarkasi masing-masing, jamaah haji dapat memastikan keberangkatan mereka untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Pemerintah berharap calon jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan tanpa hambatan finansial.

Pastikan untuk melunasi biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap embarkasi.

Sumber: Kemenag RI